Honorer K2 Terkendala Batas Usia Maksimal 35 Tahun

0

BANYAK tenaga honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemkot Banjarmasin tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS tahun 2018, karena terhalang persyaratan batas usia maksimum. Seperti diketahui, usia maksimal untuk mengikuti tes masuk CPNS adalah 35 tahun.

TERKAIT hal itu, belasan tenaga honorer K2 yang bekerja di kecamatan dan kelurahan di Banjarmasin mengadukan nasibnya ke DPRD Banjarmasin.

Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah menjelaskan, pada awalnya rencana pemerintah pusat akan mengangkat honorer K2 menjadi PNS, dimana honorer K2 diangkat menjadi PNS terakhir kali dilakukan pada 2013 lalu.

“Di Banjarmasin tenaga honorer K2 yang bekerja di kecamatan dan kelurahan tersisa 13 orang. Mereka menyampaikan aspirasi ingin diangkat menjadi PNS, apalagi tahun ini pemerintah membuka pendaftaran CPNS,” beber politisi PKS ini.

Ia memastikan Pemkot Banjarmasim bertekad mengangkat honorer K2 menjadi PNS, namun terbentur dengan persyaratan usia yang dibatasi maksimal 35 tahun.

ia mengatakan, para tenaga honorer K2 berharap ada revisi batasan usia agar bisa memenuhi syarat menjadi PNS. “Ini terkait dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan di tangan pemerintah pusat. Kami berusaha menyampaikan aspirasi honorer K2 ke pemerintah pusat,” katanya.

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena aturannya ditetapkan pemerintah pusat. Namun, solusi yang dipikirkan adalah agar kesejahteraan honorer K2 dalam keadaan layak.

“Kami mengusulkan ke Pemkot Banjarmasin untuk menaikan gaji honorer K2. Belum berstatus PNS, namun kesejahteraan ke arah yang lebih layak patut diperjuangkan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.