Ada yang Setor Dana Kampanye Rp 50 Ribu, 12 Parpol di Banjarmasin ‘Dideadline’

0

PENYAMPAIAN laporan awal dana kampanye (LADK) telah dipenuhi 15 parpol peserta Pemilu 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menariknya, dari laporan awal yang diterima KPU Banjarmasin, dana kampanye awal tertinggi dari parpol bernilai Rp 20 juta, dan terendah hanya Rp 50 ribu.

KOMISIONER KPU Kota Banjarmasin, Heriwijaya mengakui 15 parpol yang jadi kontestan Pemilu 2019, telah melaporkan dana awal kampanye begitu memasuki masa kampanye terhitung pada 23 September 2018 lalu.

“Dari 15 parpol itu, hanya tiga yang melaporkan LADK secara lengkap. Yakni, Partai Nasdem, Partai Garuda dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” ucap Heriwijaya kepada jejakrekam.com, di ruang kerjanya KPU Banjarmasin, Selasa (25/9/2018).

Ia mengatakan saat ini, masih ada 12 parpol yang belum melengkapi berkas LADK, sehingga diberikan waktu di masa perbaikan hingga Jumat (28/9/2018) mendatang.

Mantan anggota Panwaslu Batola ini menjelaskan untuk nominal sumbangan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur sumbangan dana kampanye untuk peserta Pemilu 2019, berasal dari tiga sumber.

“Sumbangan dana kampanye untuk peserta Pemilu 2019 berasal dari tiga sumber. Yakni, dari internal parpol itu sendiri. Dari caleg serta sumbangan yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Heriwijaya menjelaskan untuk sumbangan dalam bentuk lain, juga berasal dari tiga sumber yaitu sumbangan perorangan,kelompok dan korporasi non BUMN. “Nomimal sumbangan dari perorangan dibatasi hingga Rp 2,5 miliar. Sedangkan, sumbangan dari kelompok dan korporasi non BUMN maksimal Rp 25 miliar,” kata Heriwijaya lagi.

Dia menjelaskan sumbangan hanya bisa disalurkan melalui rekening khusus dana kampanye (RADK) resmi parpol, bukan rekening pribadi.

Untuk perebutan 45 kursi DPRD Banjarmasin di Pemilu 2019, hanya diikuti 15 parpol yang lolos verifikasi. Parpol itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS dan Perindo. Selain itu, ada PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PBB. Minus PKPI yang telah didiskualifikasi KPU Banjarmasin, akibat tak menyetorkan daftar nama calegnya.

Sedangkan, sebaran 45 kursi DPRD Banjarmasin berada di lima daerah pemilihan (dapil). Yakni, dapil Banjarmasin Utara 10 kursi, Banjarmasin Tengah 6 kursi, Banjarmasin Timur 8 kursi,Banjarmasin Selatan 11 kursi dan dapil Banjarmasin Barat tersedia 10 kursi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.