Kanwil Kemenkumham Kalsel Cari 57 Pegawai Baru

0

BERDASARKAN keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel mendapat jatah 57 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Nantinya 57 CPNS itu, akan ditempatkan di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Kalsel.

KEPALA Kanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian, Senin (24/9/2018), mengungkapkan pegawai yang diperlukan, seperti pengelola keuangan sebanyak 2 orang yang akan ditempatkan di Kanim Kelas 1 Banjarmasin dan Kanim Kelas 2 Batulicin (masing-masing satu orang).

Selanjutnya, untuk penjaga tahanan sebanyak 43 orang, yang akan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Tanjung dan Lapas Narkotika Kelas IIB Martapura, kemudian untuk analis perencanaan evaluasi dan pelaporan sebanyak 2 orang yang akan ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Untuk analis kepegawaian ahli pertama sebanyak 2 orang, yang akan ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Kalsel, dan untuk penata keuangan juga dicari 2 orang, yang juga ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Kalsel,” bebernya.

Kemudian, lanjutnya, untuk kustodian kekayaan negara dicari 2 orang, analis hukum 2 orang, pengelola teknologi Informasi sebanyak 2 orang, yang kesemuanya ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Usia pada saat melamar (terhitung saat memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM pada portal SSCN), bebernya, minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk magister, dokter, perawat, dan sarjana strata 1 maupun diploma IV, kemudian minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk diploma III, serta minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 bulan 0 hari untuk SLTA sederajat.

Bagi lelamar yang mendaftar di formasi penjaga tahanan disyaratkan tinggi badan untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm, dengan ketentuan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat juga disyaratkan yang mendaftar pada kantor wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP elektronik.

Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP elektronik dan ingin mendaftar pada kantor wilayah, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah tersebut.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal http://www.sscn.bkn.go.id mulai 26 September 2018 hingga 7 Oktober 2018, dengan menggunakan nomor induk kependudukan pada KTP elektronik peserta, dan nomor Induk kependudukan kepala keluarga pada kartu keluarga atau nomor keluarga,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.