DPU Organda Gambut Tengarai Ada Penyulitan Pengurusan Perpanjangan Izin Trayek

0

PENGURUS Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organda Gambut, Senin (24/9/2018), menyambangi DPRD Kalsel untuk mengadukan dugaan dipersulitnya, khususnya oleh Dishub Kalsel, terhadap anggota Organda dalam pengurusan perpanjangan trayek serta peremajaan angkutan milik mereka.

DI hadapan Komisi III DPRD Kalsel, Ketua DPU Organda Gambut Syamsuddin mengatakan, pengaduan pihaknya ke DPRD Kalsel karena kurang direspon oleh Dishub. Padahal, pihaknya sudah mengirim surat resmi pengaduannya, beberapa waktu.

Surat tersebut, diduganya tidak sampai kepada Kepala Dinas Perhubungan, dan terhenti di meja staf.

Melalui audiensi yang juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan itu, pihaknya dijanjikan akan mendapat kemudahan dalam pengurusan perpanjangan izin trayek. “Kita cukup puas dapat jawaban hari ini. Disbub sudah memberikan jalan keluar bagi masalah kami, seperti mempermudah pengurusan izin dan memberikan rekomendasi bagi angkutan yang ingin melakukan perpanjangan trayek,” ujar Syamsudin.

Tercatat, DPU Organda Gambut ada 100 trayek yang terdaftar dan 60 masih aktif. Perpanjangan trayek dan peremajaan akan dilakukan secara bertahap. Selain untuk memperluas cakupan layanan angkutan umum, organisasi angkutan darat di daerah Gambut, Kabupaten Banjar itu, juga ingin meningkatkan keselamatan bagi penumpang. Mengingat mayoritas angkutan yang saat ini digunakan sudah berusia lebih dari 25 tahun dengan kondisi yang tidak laik jalan dan akan diupayakan meremajakan armada-armadanya.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Supian HK mengaku akan mendukung langkah yang diinginkan DPU organda Gambut.

Pihaknya berjanji akan membantu memfasilitasi anggota Organda yang akan meremajakan armadanya melalui bantuan Jaminan Kredit Daerah.

Kadishub Kalsel Rusdiasyah juga sepakat untuk mendorong segenap perbaikan, sejauh itu melalui mekanisme yang sesuai serta memenuhi syarat.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.