Isnaini : Ada Gugatan, Bukti Data Aset Pemkot Banjarmasin Masih Serampangan

0

PEMKOT Banjarmasin dinilai serampangan dalam mengelola aset milik daerah. Akhirnya, ketika publik ingin mengetahui statusnya, database aset pun belum bisa disajikan secara komprehensif. Hingga kini berujung gugatan sengketa informasi yang tengah bergulir di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan.

HAL ini dikatakan anggota Komisi II DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini. Dia menilai gugatan sengketa informasi diajukan dua mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy terhadap Walikota Ibnu Sina, membuktikan data aset belum tersusun rapi.

“Seharusnya, aset yang dimiliki Pemkot Banjarmasin harus jelas kedudukan hukumnya. Saat ini saja, banyak tanah milik pemerintah kota yang belum bersertifikat, sehingga bisa memicu sengketa di kemudian hari,” ucap Isnaini kepada jejakrekam.com, Minggu (23/9/2018).

Legislator Partai Gerindra ini mengungkapkan DPRD Banjarmasin selalu mendorong agar pengeloaan aset melalui sistem pengarsipan terintregritas atau satu pintu, bukan disebar di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Kami juga mendorong melalui beberapa peraturan daerah bisa menjadi acuan bagi pemerintah kota dalam mengelola aset. Terkhusus, aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” papar Isnaini.

Bekas politisi PBR ini mengungkapkan jika aset yang dimiliki Pemkot Banjarmasin masih tersebar di masing-masing SKPD, justru sangat riskan. “Ini mengingat di Pemkot Banjarmasin, sangat sering terjadi pergantian kepala dinas, badan dan sebagainya,” tutur Isnaini.

Dia menyarankan ada unit khusus yang menghimpun dokumen aset Pemkot Banjarmasin, agar nantinya memudahkan dalam menginventarisir dokumen daerah. “Selama ini, dewan tidak pernah diikutsertakan dalam membicarakan  masalah aset pemkot yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga” ucap Isnaini.

Jebolan Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menaksir aset yang dikelola pihak ketiga, justru condong merugikan pemerintah kota, bukan malah menguntungkan sebagai sumber pemasukan bagi pendapatan daerah.

Isnaini juga menyarankan agar Pemkot Banjarmasin berani mengambil keputuusan untuk memutus kontrak atau perjanjian hak kelola pihak ketiga, jika terbukti merugikan daerah. “Bisa melalui pengadilan atau sejenisnya untuk menegosiasi ulang perjanjian dengan pihak ketiga. Ini demi mewujudkan hasil yang menguntungkan untuk kedua belah pihak,” pungkas Isnaini.

Sekadar diketahui, dalam sengketa informasi yang tengah memasuki sidang ajudikasi di KIP Kalsel, data aset yang diminta pemohon adalah status sewa lahan SPBU di Jalan Jafri Zamzam yang kini dikelola pihak ketiga. Lalu, status lahan Mitra Plaza eks Pasar Gembira berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6 dengan status HGB berakir pada 2032.

Kemudian, lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.