Awasi Kampanye Calon di Medsos, Bawaslu Gandeng Polda Kalsel

0

MASA kampanye telah dimulai. Terhitung sejak Minggu (23/9/2018) hingga 13 April 2019 mendatang, parpol peserta Pemilu 2019 berikut para calon legislatif (caleg) hingga senator DPD RI bisa mempromosikan diri secara terbuka kepada publik.

DEKLARASI kampanye damai yang diucapkan sekaligus ditandatangani sebagai kesepakatan di Siring Titik Nol Kilometer, Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin, Minggu (23/9/2018), diingatkan Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, jangan hanya ucapan di mulut.

“Semua calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kalsel harus benar-benar menciptakan kampanye damai. Termasuk, menaati aturan yang berlaku dalam Pemilu 2019, baik untuk pemilihan caleg dan presiden,” ucap Iwan Setiawan.

Ia memastikan akan pasang mata dan kuping untuk mengawasi dugaan pelanggaran kampanye dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Atensi kami adalah kampanye di luar jadwal, dan kampanye menggunakan politik. Termasuk, mengikuti kepala daerah yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarbaru ini mengingatkan gubernur, bupati maupun walikota bisa saja menjadi juru kampanye (jurkam), namun harus cuti di hari kerja atau di luar hari kerja. “Kepala daerah harus mengajukan cuti ke Bawaslu, dengan tembusan ke Bawaslu Kalsel. Paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye,” tegas Iwan Setiawan.

Tak hanya di lapangan, Iwan menegaskan Bawaslu Kalsel bersama jaringannya akan mengawasi media sosial (medsos). Terutama, akun-akun medsos yang sudah terdaftar di KPU.

“Kami juga pantau akun-akun yang tidak resmi yang menebarkan berita hoax atau ujaran kebencian. Kami menggandeng Polda Kalsel untuk mengawasi itu,” ucap Iwan.

Ia mengingatkan agar parpol jangan memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, serta gedung-gedung yagn dilarang sesuai ketentuan.

“Untuk tahapan kampanye, bisa berupa pertemuan terbatas, rapat umum, pemasangan APK dan medsos serta ikan di media massa. Koridornya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Iwan juga mengajak semua kontestan mengacu ke aturan main dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel Rusian  juga berharap deklarasi kampanye damai ini benar-benar dijunjung seluruh kontestan Pemilu 2019.

“Kita berharap para wakil rakyat yang terpilih di Pemilu 2019 adalah figur yang jujur, amanah dan baik. Jangan alergi, ketika rakyat mengeritisi dan memvonis, karena pada hakikatnya kita mewakili mereka,” kata mantan Ketua DPRD Banjarmasin ini.

Dia berharap kampanye Pemilu 2019 di Kalsel justru bisa melahirkan gagasan-gagasan sejuk dan jitu, dan tidak memicu kegaduhan serta silang pendapat yang menajam. “Bagaimana pun semua terpulang kepada rakyat sebagai pemilik suara. Kami yakin rakyat sudah punya pilihan sesuai nurani,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.