Data Aset Dikuasai Swasta, Elly Rahmah Saran Gandeng Tim Independen

0

MASALAH pengelolaan aset milik daerah yang ditangani Pemkot Banjarmasin, disarankan agar segera dibereskan. Ini menyangkut data inventarisir aset yang belum juga beres, hingga berakibat gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan.

GUGATAN yang diajukan duet mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy sudah memasuki sidang ajudikasi di KIP Kalsel. Dalam sidang itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Banjarmasin, Hermansyah, mengaku baru enam aset yang terinventarisir, dua aset lainnya masih ditelusuri, dan dua aset tengah dalam proses peninjauan perjanjian atau addendum dengan pihak ketiga.

“Dari masalah aset ini, sebetulnya Pemkot Banjarmasin akan lebih efektif dalam mendata aset yang dikuasakan kepada pihak ketiga dalam bentuk kerjasama, dengan melibatkan tim independen. Jadi, audit yang dihasilkan akan lebih valid,” ucap anggota Fraksi PAN DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah kepada jejakrekam.com, Sabtu (22/9/2018).

Menurut dia, dengan melibatkan tim independen bisa bekerja maksimal, dibandingkan dengan menyerahkan masalah itu ke satuan perangkat kerja daerah (SKPD). “Dari data tim independen seperti appraisal, tentu koreksi terhadap aset kepemilikan pemerintah kota bisa terjawab,” kata Elly Rahmah.

Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin ini juga ragu apakah pemerintah kota benar-benar memiliki database aset daerah yang valid, terutama menyangkut bentuk kerjasama yang telah berlangsung, dan sebagian lagi akan segera berakhir.

“Sebagai user atau pemilik aset, ini artinya sangat jelas bertanggungjawab terhadap kepemilikan aset itu. Maksudnya, menjadi tangungjawab dinas yang ditunjuk mengelolanya. Dalam hal ini, tentu dinas atau instansi berwenang akan lebih serius memelihara dan mengamankan kepemilikan aset daerah,” papar Elly.

Sebagai Wakil Ketua Pansus Raperda Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Banjarmasin, Elly pun mengatakan ada hal penting adalah masa habis pakai aset atau kepemilikan yang tentu akan mengalami penyusutan. “Ini juga harus terukur dengan jelas. Karena, jika memang aset daerah tidak terukur dengan baik, justru akan menambah beban pemeliharaan. Maka, hal itu menjadi tidak efektif,” tandas Elly.

Dalam sengketa informasi yang kini ditangani KIP Kalsel, pemohon Anang Rosadi bersama Rakhmat Nopliardy bersama Aliansi Indonesia, meminta agar Pemkot Banjarmasin membuka semua data aset yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Data aset yang diminta itu adalah status sewa lahan SPBU di Jalan Jafri Zamzam yang kini dikelola pihak ketiga. Lalu, status lahan Mitra Plaza eks Pasar Gembira berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6 dengan status HGB berakir pada 2032.

Kemudian, lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.