Bangun 40 Menara SUTT, PLN Bayar Ganti Rugi kepada Warga Sungai Tabuk

0

PEMBANGUNAN tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) di Kecamatan Sungai Tabuk, memasuki tahap ganti rugi. Untuk itu, PLN mulai membayar uang ganti rugi kepada 40 warga di 40 titik yang tersebar di tujuh desa, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

PENDIRIAN jaringan penyalur setrum ini untuk memperkuat daya suplai listrik bagi keperluan jaringan Kalsel dan Kalteng. Ganti rugi ini juga diberikan kepada sebagian masyarakat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Di wilayah ini, perusahaan plat merah ini akan membangun 40 tower Sutet di 40 titik dan tersebar di tujuh desa.

Camat Sungai Tabuk Ahmad Fauzi mengatakan sudah ada kesepakatan antara warga di tujuh desa dengan pihak PT PLN untuk nilai ganti rugi. Saat ini, beber dia, sudah pada tahap pembayaran kepada lebih dari 40 warga yang berhak menerimanya.

“Kami berharap semua berjalan lancar. Ke depan, tidak ada hambatan bagi pembangunan menara SUTT di wilayah Sungai Tabuk,” kata Ahmad Fauzi, didampingi unsur Muspika Sungai Tabuk, saat menyaksikan proses pembayaran ganti rugi di Desa Lok Buntar, kepada jejakrekam.com, Jumat (21/9/2018).

Fauzi mengungkapkan tujuh desa lokasi pembangunan menara SUTT adalah Desa Lok Buntar, Pambantanan, Lok Baintan Dalam, Pamatang, Abumbun Jaya, Sungai Pinang Baru dan Gudang Tengah.

Terpisah, H Makmur, warga Desa Lok Buntar mengatakan pembangunan menara SUTT di atas sawah miliknya, tidak bermasalah. Bagi dia, dirinya tak perlu khawatir atas tegangan tinggi yang berada di kawasan persawahan.

“Kami sudah mendengar penjelasan dari PLN bahwa tidak akan membahayakan warga atau petani di sawah, meski adalah aliran listrik bertegangan tinggi,” ujarnya.

Hanya saja, H Makmur mengaku sedikit kurang paham dengan besaran nilai ganti rugi yang  bervariasi. Jumlah uang yang diterima warga berbeda-beda. Ia mengaku hanya menerima Rp 12 juta, atas nilai ganti rugi sawah yang akan berdiri menara SUTT.

“Saya mendengar ada di desa lain, justru nilai ganti rugi hingga Rp 30 juta. Tapi, saya tetap menerimanya, karena listrik untuk kebutuhan orang banyak,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.