APK Difasilitasi KPU, Calon Boleh Miliki 10 Akun Medsos Tapi ‘Dikontrol’ Polisi

0

MEMASUKI masa kampanye yang akan dimulai pada Minggu (23/9/2018), KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel bersama calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan parpol kontestan Pemilu 2019, telah menyepakati aturan main sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berkenaan dengan metode kampanye, pelaksanaan kampanye hingga laporan awal dana kampanye (LADK).

KETUA KPU Kalsel Edy Ariansyah menerangkan ada tiga hal penting menyangkut metode kampanye sesuai tingkatan lembaga penyelenggara Pemilu 2019. Yakni, setiap parpol bisa menyiapkan 11 baliho dan lima buah spanduk khusus calon senator DPD RI, akan disiapkan KPU.

“Peserta Pemilu 2019 bisa menambah alat peraga kampanye, selain yang difasilitasi KPU.  Ketentuannya, maksimal lima buah baliho dikali jumlah desa atau kelurahan di masing-masing kabupaten atau kota. Sedangkan, jumlah spanduk maksimal 10 buah dikali jumlah desa atau kelurahan di masing-masing kabupaten dan kota,” tutur Edy Ariansyah kepada wartawan di KPU Kalsel, Kamis (20/9/2018).

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini menjelaskan menyangkut materi dan desain APK yang difasilitasi oleh KPU, tanggungjawab desainnya diserahkan kepada peserta pemilu masing-masing.

“Jadi, peserta pemilu dapat menyusun memuat materi-materi di dalam APK yang memuat nama, nomor urut peserta pemilu, foto dan hal-hal lainnya. Semua ini menjadi tanggungjawab peserta pemilu,” ungkap Edy.

Masih menurut dia, mengenai pencetakan dan pemasangan APK menjadi kewenangan KPU. Sementara, dalam masa pemeliharaan atau pengganti, serta pembersihan APK menjadi tanggungjawab peserta pemilu.

“KPU juga memfasilitasi penerbitan iklan pada media cetak, elektronik, dan dalam jaringan (daring) atau online. KPU akan menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi setiap iklan berdasarkan anggaran yang tersedia di KPU,” papar Edy.

Terpenting diingatkan Edy adalah metode kampanye di media sosial (medsos).  Khusus promosi di dunia maya, Edy menegaskan setiap peserta pemilu wajib melaporkan ataupun mendaftarkan akun medsosnya paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan masa kampanye.

“Masa kampanye mulai berlangsung pada 23 September nanti. Artinya paling lambat peserta pemilu mendaftarkan akun media sosialnya pada Sabtu (22/9/2018) besok,” katanya.

Dijelaskan Edy, jumlah akun media sosial bagi setiap peserta pemilu maksimal 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Ia mengatakan setiap medsos harus didaftarkan dalam formulir yang disediakan KPU Kalsel sebanyak empat rangkap. Formulir ini akan dibagikan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian dan peserta pemilu yang bersangkutan. “Semua ini supaya bisa terkontrol dan saling kontrol,” kata Edy.

Mengenai laporan awal dana kampanye (LADK) dilaporkan pada 23 September 2018. Menurut Edy, apabila peserta pemilu tak melaporkan, maka sanksinya akan dibatalkan sebagai peserta pemilu diwilayahnya.

Misalnya, beber dia, di tingkat Provinsi Kalsel terlambat atau tidak melaporkan LADK, maka partai tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayahnya. “Namun tak berpengaruh pada partai pusat maupun di tingkat kabupaten/kota selama masih melaporkan,” pungkas Edy.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.