Satu Caleg PSI Dicoret, DCT Kalsel Bersih dari Calon Eks Napi Korupsi

0

ADA perubahan dalam formasi daftar calon tetap (DCT) yang akan memperebutkan 55 kursi DPRD Kalimantan Selatan pada Pemilu 2019 mendatang. Ketua KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah, usai rapat pleno, terjadi perubahan jumlah calon yang ditetapkan dan kemudian diumumkan kepada publik.

MANTAN Ketua Panwaslu Banjar ini mengungkapkan perubahan itu terjadi pada total jumlah daftar calon tetap (DCT). Edy Ariansyah menyebut jika sebelumnya dalam daftar calon sementara (DCS) sebanyak 622 nama. Namun, pada DCT untuk calon anggota DPRD Kalsel mengalami pengurangan, dengan mencoret satu nama calon menjadi 621 orang.

Dicoretnya satu nama dari DCT calon anggota DPRD Kalsel ini, diakui Edy Ariansyah berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar) nomor urut 2, yakni Muhammad Firdaus.

Mantan staf ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini mengatakan alasan pencoretan, karena Firdaus mengundurkan diri. “Pengunduran diri ini telah disampaikan PSI kepada KPU Kalsel, sehingga namanya tidak dimasukkan ke dalam DCT  yang diumumkan kepada publik,” papar Edy.

Masih menurut Edy, dalam DCT kali ini mendapat perubahan penulisan nama. Ia menceritakan, sebelumnya dirinya meminta persetujuan semua parpol terhadap tata urutan calon dan nama hingga terkait dengan hal-hal yang menyangkut DCT.

Edy menerangkan setelah mengantongi persetujuan parpol peserta Pemilu 2019, ada beberapa nama yang sebelumnya mengalami kesalahan penulisan oleh masing-masing parpol.  “Kemudian, parpol melakukan perbaikan sesuai dengan nama yang tertera dalam KTP. Termasuk, yang bergelar pendidikan. Sesuai dengan gelar yang ada di ijazahnya masing-masing,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, sebelumnya hanya menulis gelar S1, tetapi ternyata melampirkan salinan fotokopi ijazah S2, maka gelar pascasarjananya ditambahkan, termasuk gelar haji.

Jebolan S2 Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini mengatakan, untuk mantan terpidana dari tiga kategori di Kalsel, sama bersihnya di masa DCS. Edy membeberkan semua parpol peserta Pemilu 2019, tidak menyertakan mantan terpidana koruptor. Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan norma pasal 4 PKPU Nomor 20 Tahun 2017.

“Itu sudah ada pembatalannya. Namun dalam DCT ini, parpol tetap masih sama dengan yang diajukan sebelumnya dan tidak menyertakan calon yang terbukti tersangkut tindak pidana korupsi,” pungkas Edy.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.