Inilah Enam Poin Kesepakatan Hamli-Ibnu Sina yang Terkesan Teringkari

0

BERTEMPAT di Swiss-Belhotel Banjarmasin, pada 1 Agustus 2018, terjalin kesepakatan antara Hamli Kursani, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin non aktif dengan Walikota Ibnu Sina, disaksikan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu sebagai mediator.

PERSETERUAN antara Hamli Kursani dengan Walikota Ibnu Sina seakan berakhir dalam dua lembar surat yang diteken keduanya, plus mediator.

Ada enam poin kesepakatan antara Hamli Kursani sebagai pelapor dan Walikota Ibnu Sina sebagai terlapor, menindaklanjuti laporan Ombudsman Perwakilan Kalsel, terkait pemberhentian sementara jabatan sekdakot.

Pada poin pertama, pelapor (Hamli Kursani) bersedia menyampaikan permohonan maaf secara personal kepada terlapor (Walikota Ibnu Sina) atas hal-hal yang menjadi permasalahan di antara keduanya.

Kesepakatan kedua, pelapor berkomitmen menjaga marwah, harkat dan martabat terlapor.

Dalam hal ini, poin ketiga merupakan hal yang krusial, karena terlapor dalam hal ini Walikota Ibnu Sina menyetujui untuk mengembalikan tugas dan jabatan pelapor sebagai Sekdakot Banjarmasin, seiring telah selesainya proses pemeriksaan, serta pelapor berkomitmen akan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Poin keempat, pelapor bersedia tidak mempermasalahkan terkait laporan ini di kemudian hari.

Sedangkan, poin kelima pelapor dan terlapor bersikap saling menghargai dan bekerjasama guna mencapai tujuan tata kerja pemerintahan yang baik dalam situasi yang kondusif.

Poin terakhir, terlapor (Walikota Ibnu Sina) akan menyampaikan hasil tindak lanjut pokok-pokok rumusan hasil mediasi pada poin-poin kesepakatan kepada Ombudsman RI.

Begitulah bunyi surat hasil kesepakatan yang ditandatangani Walikota Ibnu Sina dan Hamli Kursani. Ternyata, hingga batas waktu berakhir pada 11 September 2018, kesepakatan ini tinggal hanya di atas kertas.

Kepada jejakrekam.com, belum lama tadi, Hamli Kursani pun mengungkapkan Walikota Ibnu Sina terkesan ingkar terjadi poin perjanjian tertulis yang dimediasi anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu.

“Padahal jelas dalam poin ketiga, walikota harus mengembalikan posisi saya di jabatan sekdakot,” kata Hamli Kursani.

Namun, di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, James Fudhoil Yamin menyatakan Hamli Kursani terbukti melanggar indisipliner, dan kasusnya pun bergulir ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.