Setelah PAW, Tiga Mantan Anggota DPRD Banjar Terima Pesangon  

0

SETELAH pindah partai, 3 Anggota DPRD Banjar diberhentikan dengan hormat dan berhak menerima uang pesangon sebagai uang jasa pengabdiannya.

MULAI hari ini Sekretariat DPRD Banjar mencairkan dana terakhir yang bisa diterima tiga mantan anggota DPRD Banjar. Ketiga mantan anggota DPRD Banjar tersebut, yakni Jihan dari PPP, Mardani dari PBB, dan Kasmili dari Partai Golkar.

Ketiga mantan anggota DPRD tersebut mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat. Mardani pindah partai dari PBB ke Nasden, Kasmili dari Golkar berpindah ke Partai Berkarya, dan Jihan dari PPP berpindah ke Partai Gerindra.

Kepastian pembayaran gaji  untuk tiga mantan anggota DPRD Banjar ini disampaikan Bendahara Pengeluaran DPRD Banjar Aboe Yazid Boesthomi di ruang kerjanya.

“Ketiga mantan anggota DPRD Banjar ini akan menerima pesangon  sesuai masa bhaktinya yakni empat tahun dan akan dibayar 4 bulan gaji pokok, serta potong pajak,” jelasnya.

Aboe Yazid menambahkan, pembayaran uang pesangon sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.  Untuk itu besaran nilai pesangon ini sama bagi semua anggota DPRD se- Indonesia. “Mulai hari ini sudah bisa dicairkan dan diserahkan kepada penerima pesangon,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.