23 September, Peserta Pemilu Sudah Diperbolehkan Berkampanye

0

SETELAH mengumumkan daftar calon sementara beberapa waktu lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Banjarmasin pada 20 September mendatang.

“TIGA hari setelah ditetapkan DCT, maka  peserta pemilu diperbolehkan melaksanakan kampanye yang dimulai pada 23 September 2018,” kata Ketua KPU Banjarmasin Khairunnizan

Ia menyampaikan, bahwa ditingkat regional Kalsel pada pelaksanaan kampanye akan dipusatkan di Siring Menara Pandang yang dikoordinir KPU Kalsel dengan mengundang parpol dan peserta pemilu ditingkat kabupaten/kota.

Ia mengaku, sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada parpol tentang peraturan mengenai kampanye, termasuk mana yang dilarang dan diperbolehkan, termasuk membatasi akun kampanye resmi partai politik di media sosial.

Untuk penggunaan media sosial dalam berkampanye hanya dibolehkan 10 akun maksimal untuk setiap jenis aplikasi sesuai dengan ketentuan PKPU, Selain itu akun-akun tersebut harus di daftarkan ke KPU, Bawaslu dan kepolisian sehari sebelum masa kampanye dimulai

“Jadi, semua ada tembusan. Tetapi sampai hari ini belum ada penyampaian. Mungkin masih persiapan,” kata Nizan, sapaan akrabnya.

Nizan mengingatkan, mengenai larangan didalam kampanye terkait pemasangan alat peraga seperti baliho dan stiker ditempat ibadah, sekolah dan fasilitas pemerintah. “Untuk stiker di jalan protokol dilarang ditempel,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa KPU Banjarmasin akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Banjarmasin dalam menentukan titik lokasi. “Sekaligus menyingkronkan antara peraturan KPU dengan Perwali  2013 yang mengatur penempatan umbul-umbul baliho dan alat peraga kampanye,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.