Waspadai Investasi Bodong, Pahami Aspek 2L

0

INGIN untung malah buntung. Inilah kiasan ketika masyarakat mencoba sebuah investasi yang tak tahu rimbanya alias bodong. Hal ini tentu saja menjadi momok besar yang harus diantisipasi sejak awal.

DIREKTUR Kebijakan dan dukungan penyidikan, Tongam L Tobing, mengatakan, menjamurnya penipuan berkedok investasi disebabkan rendahnya literasi (kemampuan untuk memahami, menganalisis) keuangan pada masyarakat.

Wajar saja, apabila suatu daerah, seperti di Wilayah regional Kalimantan yang kini menjadi sasaran empuk maraknya penipuan yang merugikan masyarakat ini. “Ya, itu karena rendahnya pemahaman atau literasinya soal keuangan,” tuturnya saat penyampaian materi pada pelatihan dan gathering media massa Kalimantan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Tongam menambahkan, sebagai contoh bisnis investasi yang subur di masyarakat hingga sekarang ini adalah seperti bisnis Multi Level Marleting (MLM), investasi emas, investasi lainnya bahkan hingga First Travel yang telah banyak menelan korban.

Menurut Tongam, untuk mendapatkan keuntungan MLM ini jelas dilihat dari banyak tidaknya barang yang dijual, bukan banyaknya merekrut massa untuk mendapat bonus yang nilainya gila-gilaan dan tidak rasional.

“MLM sering disalahgunakan orang saat ini. Semakin banyak merekrut orang, semakin banyak pula yang tertipu,” ujarnya.

Untuk mengatasi agar tak terjerumus dengan investasi bodong ini, Tongam mengatakan, perlunya peran media massa mengedukasi masyarakat dalam menganalisa prospek investasi yang ditawarkan dan legalitasnya melalui 2L, legal dan logis.

“Cek legal dan logisnya. Legal artinya memiliki izin. Kemudian, logis artinya harus rasional. Meski sering kali dalam penawarannya sangat menggiurkan,” katanya.

Bagi dia, alangkah menyesatkannya ketika ada yang menawarkan 10 persen dalam jangka waktu satu bulan. Bahkan 1 persen perharinya. “Apa kegiatannya? apalagi tanpa resiko. Makanya cek 2L,” ucapnya.

Lantas, bagaimana soal aspek eksekutornya? Tongam menegaskan, bahwa Satgas Waspada yang terdiri dari berbagai instansi mulai dari OJK, Polri dan Kementrian ini sudah menghentikan ratusan kegiatan investasi bodong yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada 5 entitas.

Diantaranya seperti PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group.

Penghentian ini dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Serta, berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil yang ditawarkan tidak masuk akal.

“Dalam hal hukum ini, masyarakat berperan penting dalam hal melaporkan apabila menemui tawaran investasi yang mencurigakan, dengan itu Satgas kami akan segera menindaklanjutinya. Bila terbukti maka perusahaan itu akan kami paksa tutup,” katanya.

Sementara itu, dalam penjelasan Deputi Direktur Pengembangan Perlindungan Konsumen Rela Ginting, mengatakan minimnya literasi masyarakat soal keuangan di tingkat Regional Kalimantan. Bahkan, Kalsel memiliki literasi keuangan terendah di tingkat Regional Kalimantan yakni hanya 23 persen, kemudian terendah kedua Kalteng 26,2 persen, ketiga Kaltara 26,6 persen, Kaltim 30,5 persen, sedangkan Kalbar yang masuk urutan tertinggi hanya memiliki persentasi 30,5 persen. “Data tersebut dirangkum dari 2016 hingga tahun sekarang,” ucapnya.

Ia melanjutkan, Rendahnya literasi juga diiringi soal Inklusi keuangan yang juga memprihantinkan, Kalsel lagi lagi yang terendah yakni 59,3 persen, kemudian Kalteng 60,5, Kaltara 61,5, Kalbar 65,5, dan Kaltim  74,9.(jejakekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.