Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang H Tinghui

0

MAJELIS hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan terdakwa H Supian Sauri alias H Tinghui.

PENUNDAAN disebabkan saksi ahli M Sofian dari PPATK, yang diundang secara khusus dari Jakarta, berhalangan hadir. Sidang diagendakan kembali pada Rabu (26/9/2018).

JPU pengganti J Fushus dari Kejati Kalsel, menunjukan surat bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada calon saksi ahli, agar bisa hadir pada sidang. Namun, karena saksi ahli juga memiliki profesi sebagai pengajar dan berbenturan dengan jadwal kerjanya, maka tak dapat hadir memenuhi undangan pengadilan.

Dalam balasan suratnya, saksi ahli baru bisa meluangkan waktu pada Rabu (26/9/2018) pekan depan.

Mendengar keterangan JPU, pimpinan majelis hakim Rusmawati meminta, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa, agar bisa berkoordinasi lebih intensif. Jika perlu harus mendatangi saksi ahli agar sidang tak tertunda lagi.

Sidang TPPU H Tinghui telah berjalan 5 kali dengan agenda sebelumnya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, H Supian Sauri alias H Tinghui, pemilik Apotek Ceria Sehat di HSU, dipidana karena tersangkut kasus kepemilikan jutaan pil Carnophen.

Yang bersangkutan kembali terjerat kasus hukum dengam tuduhan diduga melakukan TPPU yang diatur dalam pasal 3 UU Nomor 8/2010, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.