Harus Bijak dalam Menyampaikan Aspirasi

0

ENAM mahasiswa peserta aksi unjukrasa di gedung DPRD Kalsel, pada Jumat (14/9/2018), dijadikan tersangka pengrusakan aset milik negara.

KEENAM mahasiswa yang menjadi peserta aksi unjukrasa memprotes melemahnya nilai tukar rupiah itu, sudah diberi penangguhan penahanan dan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

Anggota DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra mengatakan, pihaknya menerima dengan lapang dada jika ada yang menyampaikan aspirasi dan pendapatnya ke dewan karena dijamin konstitusi.

“Namun, aspirasi selayaknya disampaikan dengan tertib, aman dan tidak melanggar aturan. Tidak bijak jika demonstrasi dilakukan dengan kekerasan,” katanya.

Diakuinya, DPRD Kalsel sudah menjadwalkan untuk sharing dengan kalangan mahasiswa, namun pengunjukrasa tidak hadir pada waktu yang dijadwalkan.

Terkait proses hukum yang dihadapi mahasiswa, Zulfa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terpisah, akademisi Fakultas Hukum ULM Ahmad Fikri Hadin menilai dalam kacamata konstitusi, dijamin bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya di depan umum.

Ia menilai sudah tepat pihak berwajib mengambil tindakan represif, apabia ada yang menyampaikan pendapatnya bertentangan dengan kelaziman untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dari sisi konstitusi dibenarkan bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya. Untuk perbuatan merusak properti DPRD Kalsel, itu ranah penyidik,” papar magister hukum jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Ia berharap warga negara bisa mengapresikan aspirasinya, dan tidak ada lagi tindakan anarkis yang merugikan kalangan mahasiswa sendiri.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.