Kebijakan Tanpa Kantong Plastik Mulai Disosialisasikan ke Pasar Tradisional

0

SETELAH larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern, kebijakan yang diatur dalam Perwali Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 ini, juga akan menyasar pasar tradisional.

SEJAK resmi diberlakukan pada 1 Juni 2016, kebijakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang melarang penggunaan kantong plastik di pasar modern dan ritel diklaim mampu mencegah beredarnya 57 juta lembar kantong plastik pada tahun 2017.

Program diet kantong plastik itu dinyatakan mampu mengurangi 30 persen sampah di ibukota Kalimantan Selatan ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin Khairil Anwar mendukung adanya pelarangan, yang kini menjadi salah satu kebijakan nasional.

Ia membeberkan, untuk pasar tradisional masih dilakukan bertahap dalam menyosialisasikan kepada pedagang, yang kini sudah dilakukan di Pasar Antasari dan Pasar Pandu.

“Kami bertahap menyampaikan program pemerintah. Ke depannya, kami melaksanakan ke beberapa pasar yang ada di Banjarmasin,” ujarnya.

Khairil mengaku, sebagian dari pedagang menanggapinya dengan positif, meski beberapa pedagang lainnya masih mempertanyakan apabila plastik dilarang untuk digunakan, penggantinya apa?

Khairi memberikan pengertian kepada pedagang dengan menawarkan bakul purun senilai Rp 3 ribu yang dinilai bisa digunakan beberapa kali dan tidak mudah hancur.

Selain bisa digunakan untuk membawa sayur-sayuran dan buah-buahan. Bakul ini bisa menaruh ikan. “Kita dulu pernah pakai bakul ke pasar untuk membawa ikan. Kalau kotor tinggal dibersihkan,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.