Satu Siswa ‘Nakal’ SMAN 4 Dikeluarkan, Disdikbud Kalsel Minta Segera Melapor

0

JIKA ada laporan siswa nakal, kemudian dikeluarkan dari sekolah, dipastikan akan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan. Para orangtua siswa pun bisa pula melaporkan hal itu ke dinas pendidikan setempat.

PENEGASAN ini dilontarkan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Disdikbud Kalsel, Muhammadun. Ini meminta agar para orangtua murid tak perlu khawatir, ketika anaknya dikeluarkan dari sekolah dengan alasan nakal, akan ditindaklanjuti dinasnya atau instansi terkait di kabupaten dan kota di Kalsel.

“Patut dicatat, semua sekolah itu di bawah pengelolaan dinas pendidikan, dari semua tingkatan. Khusus SMA, di bawah kewenangan Disdikbud Kalsel,” ucap Muhammadun kepada wartawan, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (10/9/2018).

Menurut dia, sanksi berat yang dikenakan pihak sekolah bagi siswa yang terbukti nakal, tetap dicarikan solusi agar tak ada lagi anak yang putus sekolah. “Saya minta agar orangtua melapor dulu. Saya memang mendengar ada kasus salah satu siswa di SMAN 4 Banjarmasin yang telah dikeluarkan dari sekolah,” ucap Muhammadun.

Ia menegaskan dengan melapor resmi ke Disdikbud Kalsel atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka pihaknya bisa segera memanggil kepala sekolah atau guru untuk mencari duduk persoalan sesungguhnya.

“Dalam masalah itu, jika berdasar keterangan kepala sekolah atau guru, ternyata siswa yang dikeluarkan dari sekolah dinilai sudah di luar batas, maka solusinya bisa dipindahkan ke sekolah lain, tanpa harus memberhentikannya,” tutur Madun, sapaan akrabnya.

Kabid Pendidikan SMA Disdikbud Kalsel Muhammadun

Di sisi lain, Muhammadun juga meminta agar orangtua juga harus jujur dan tak menutupi fakta sesungguhnya terhadap kondisi anaknya “Terkait ada anaknya kurang bagus dalam berperilaku di sekolah, tentu bisa dicarikan solusi yang baik,” katanya.

Mengenai laporan adanya siswa bernama Muhammad Aun Riyadi, siswa kelas XI IPS 3 di SMAN 4 Banjarmasin telah dikeluarkan dari sekolahnya. Orangtua siswa, Saufi Rifani pun mengadu ke Komisi IV DPRD Kalsel. Protes dilakukan orangtuanya, karena putranya belum pernah diberi surat peringatan, dan kasusnya pun hanya sepela akibat tak mematuhi perintah sang guru dengan benar.

Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2018 keluar Surat No 421.3/47-SMA4/Disdikbud/2018, yang ditandatangai Kepala Sekolah SMA4 Banjarmasin,Tumiran. Adapun isinya, terhitung 3 September 2018, Aun yang bertempat tinggal di Jalan Veteran itu tak lagi diperbolehkan belajar di sekolah alias dikeluarkan.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Komisi IV DPRD Kalsel memanggil pihak sekolah. Dalam pertemuan dengan para wakil rakyat di Rumah Banjar, kepala sekolah dan guru berargumen bahwa sanksi terberat itu merupakan akumulasi dari pelanggaran yang dilakukan siswa yang bersangkutan.

Para guru juga merasa terancam, karena siswa tersebut memiliki tempremental keras. Bahkan, sudah beberapa dibuat surat perjanjian untuk tak mengulang tindakan yang kurang pantas di sekolah.

Hingga, diputuskan dalam rapat sekolah, siswa itu dikeluarkan atau disarahkan pindah ke sekolah lain. “Untuk masalah ini, kami berharap Disdikbud Kalsel segera mencarikan jalan keluar,” komentar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzy, bersama sekretarisnya, HM Lutfi  Syaifuddin. (jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/09/11/satu-siswa-nakal-sman-4-dikeluarkan-disdikbud-kalsel-minta-segera-melapor/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.