Aroma Diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas Masih Terasa di Banua

Oleh : Hervita Liana, SH

0

KETIDAKADILAN gender dalam dunia disabilitas masih sangat terasa. Diskriminasi pun masih tinggi. Itu ketika para penyandang cacat tak mendapat tempat untuk bekerja, baik di perusahaan swasta, milik pemerintah, termasuk di instansi pemerintah, khususnya di Kalimantan Selatan.

MEREKA kadang tidak mau menerima disabilitas yang punya keterbatasan fisik. Ini berdasar pengalaman saya dulu ke sana ke mari, begitu ingin memasukkan lamaran kerja. Ini belum lagi, kendala yang saat hadapi, saat wawacara, harus wajib punya kendaraan sendiri sepeda motor atau mengatongi SIM C.

Di sini, kami yang merupakan para penyandang disabilitas merasakan diskriminasi. Tidak  ada yang mau atau menerima keadaan saya sebagai disabilitas di perusahan. Padahal, sudah 100 berkas lamaran saya serahkan ke berbagai perusahaan dan instansi pemerintah.

Seharusnya, mereka memberikan kesempatan untuk para disabilitas. Ada pula kebijakan yang bisa memperkerjakan kaum difabel ini. Padahal, jujur, mereka banyak  yang  pintar, bahkan punya keahlian luar biasa. Tak hanya itu, banyak  pula sudah merengguh pendidikan sarjana (S1) dan pasca sarjana (S2).

Adapula, yang mau masuk kerja, harus bermain duit atau pakai sistem orang dalam atau ada keluarga dekat. Bahkan, saya sempat ditawari. Tapi saya tidak mau, yang saya inginkan  hasil yang  murni dari diri sendiri. Banyak,  para disabilitas yang telah dianggap sebelah mata.

Saya pun minta bantuan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel agar ada penempatan lowongan kerja untuk kaum disabilitas. Tetapi sayang,  tidak ada respon dari dinas tersebut.

Bagi kami, kalangan disabilitas hanya bisa berdoa dan berusaha. Sabar dan terus sabar, semoga  ada keajaiban yang indah pada waktunya. Inilah pengalaman saya. Baru satu orang yang minta bantuan. Ini belum lagi di luar sana, masih banyak mereka yang telah mengalami diskriminasi dalam dunia kerja.

Bandingkan, di daerah lain, para disabilitasnya dihargai. Mereka bisa bekerja di lingkup swasta maupun di lingkungan pemerintahan. Itulah, mengapa saya katakan tidak ada keadilan gender dalam lapangan pekerjaan di Kalsel. Kalau boleh diukur masih sangat rendah.

Rata-rata para penyandang disabilitas di Kalsel ini, lebih menggeluti wirausaha kecil-kecilan. Asal kata mereka, bisa hidup saja dan juga banyak pula memilih menjaga atlet paralympic.

Saya harap agar para disabilitas bisa mandiri. Terkhusus bagi Pemprov Kalsel bisa membuka lowongan pekerjaan. Apalagi, membuka peluang di dunia kerja untuk kaum disabilitas. Tentu, potensi itu semua ada di Kalimatan Selatan.

Patut diingat, hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas telah dijamin konstitusi di negeri ini. Mereka bisa memperoleh pekerjaan yang  diselenggarakan oleh negara atau swasta tanpa diskriminasi. Kemudian, memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas. Termasuk, jenis pekerjaan yang sama.

Lalu, mereka juga memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan. Selanjutnya, mendapatkan pengembangan karir dalam pekerjaan. Begitupula, untuk tak diberhentikan karena alasan disabilitas serta mendapatkan program kembali bekerja. Para penyandang disabilitas juga berhak atas penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat.

Begitupula, mempertahankan pekerjaan, jenjang karir  serta segala hak normatif yang melekat dan lain- lainnya. Lalu, untuk memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Sedangkan, di UU Penyandang Disabilitas Nomor  8 Tahun 2016 yang di dalamnya memuat tentang 30 instansi dan 24 sektor pemerintah serta swasta untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas.

Di Kalimatan Selatan ini, dilihat sebagai salah satu sedang bangkit dan pertumbuhan ekonomi yang mantap. Terbukti, hadirnya masyarakat kelas menengah yang terus berkembang untuk bisa mencapai sebuah pembangunan yang merata. Akan tetapi sayangnya, hak dan kesempatan bagi mereka yang disabilitas terpinggirkan serta masih diterlantarkan atau dianggap sebelah mata.

Di Kalsel uga masih mengakar pada stigma serta persepsi yang terkait dan kemampuan para disabilitas terkait. Kontribusi yang  mereka berikan secara aktif, sisanya sektor ekonomi adalah sebuah tindakan yg memberikan pergeseran hak asasi manusia.

Termasuk di dalamnya adalah untuk memanfaatkan pada penghalang- penghalang yang  menghambat di lingkungan fisik, sosial, budaya dan ekonomi, sesuai dan kemampuan yang mereka miliki. Terlebih lagi, pendekatan menerima pemikiran untuk mengadopsi perundang-undangan dan kebijakan non diskriminatif, menekan pada pentingnya perlakuan dan kesempatan yang setara.

Belum lagi, mendorong kepada pemerintah daerah untuk menjadi pendorong perusahan-perusahaan untuk para disabilitas di Kalimantan Selatan. Ini agar meningkat kesadaran akan peraturan perundang-undangan yang ada yang mengatur kesempatan mendapatkan pekerjaan yang sama untuk disabilitas.

Para disabilitas agar bisa berperan aktif di pemerintahan dan masyarakat luar. Untuk menekankan bahwa kegiatan terkait disabilitas adalah digariskan pada menghilangkan hambatan untuk mendapatkan pekerjaan dan menyediakan akses untuk pekerjaan yang layak. Demi bisa menggapai perlindungan sosial bagi semua.

Perundang-undangan dan sistem hukum yang ada di Indonesia yakni transformasi yang terus berlanjut pada administarasi pemerintahan Indonesia dan perubahan UUD 1945. Lalu, karakteristik umum dari UU yang menjadi dasar untuk pembuat peraturan- peraturan  seperti misalnya peraturan pemerintah, instruksi,presiden, pelaksanan yang lebih mendetail.

Lalu, transfomasi dari sistem sentralisasi kesistem desentalisasi di Indonesia. Kemudian, transfomasi dari sistem sentralisasi kesistem desentalisasi di Indonesia. Penyandang disabilitas jangan sampai ada diskriminasikan, utamanya lagi dalam  lapangan pekerjaan. Mereka tak boleh dianggap sebelah mata tidak bermotto atau tidak berguna.

Walaupun mereka punya keterbatasan fisik, kadang pihak pemerintah dan perusahaan tidak mau memberikan kesempatan kepada mereka, penyandang disabilitas. Tapi lihatlah dari keahlian dan kelebihannya yang luar biasa dan berpendidikan tinggi.

Berilah peluang lapangan pekerjaan di pemerintah pusat dan daerah atau perusahan agar memperkerjakan disabilitas agar tingkat pengangguran disabilitas berkurang di kalsel ini semua. Setiap orang  yang mengalami hambatan fisik, inteluktual, mental,dan atau sensorik yang dalam berinteraksi dengan lingkungan. Sikap masyarakat dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Saya berharap Pemprov Kalsel dan pemerintah daerah lainnya, tidak ada lagi dalam diskriminasikan para kaum disabilitas, ketidakadilan gender. Ini demi Banua kita tercinta, agar dalam jenis apapun, mereka mendapat hak yang sama.

Jangan sampai, benar-benar memprihatinkan, dan tidak memperdulikan semua disabilitas. Baik dalam kesempatan dan kesetaraan pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, ketenagakerjaaan dan lain- lain. Mari kita bersama berjuang untuk mendapatkan keadilan gender untuk kaum disabilitas yang ada di Kalsel.(jejakrekam)

Penulis adalah Seorang Disabilitas Provinsi Kalsel

Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.