Berstatus PNS, Kasus Minta Dana Ketua Panwaslu Alalak Segera Diplenokan

0

BAGI-bagi proposal permohonan dana yang diajukan Ketua Panwaslu Alalak, Superiadi kepada calon anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, terus diusut. Apalagi, isu minta dana yang dilengkapi surat permohonan serta rincian dana telah viral di media sosial (medsos).

KETUA Bawaslu Kabupaten Barito Kuala (Batola) Rahmatullah Amin menegaskan telah menindaklanjuti laporan soal tindakan minta-minta dana yang dilakukan Panwaslu Alalak. Termasuk, unggahan pertama di facebook atas nama akun Helmi Aam.

“Kami sudah merespon cepat masalah ini. Proses investigasi dengan mengorek keterangan dan data sudah kami lakukan. Termasuk, meminta keterangan kepada pemilik akun facebook yang mengunggah masalah itu,” ucap Ketua Bawaslu Batola, Rahmatullah Amin kepada jejakrekam.com, saat berada di kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Jumat (7/9/2018).

Ia mengatakan juga telah mengklarifikasi masalah itu kepada Ketua Panwaslu Alalak, Superiadi dan dua anggotanya, Arifin dan Karina.

“Penanganan kasus ini terus berjalan. Saat ini, kami tengah mengkajii pelanggaran aturan yang dilakukan Panwaslu Alalak karena membagikan proposal permohonan dana. Dasar hukumnya adalah Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” tutur Rahmatullah.

Ia menyebut proses pengusutan telah mencapai 80 persen, dengan pendampingan Bawaslu Kalsel. “Insya Allah, minggu depan, sudah dibawa ke rapat pleno,” katanya.

Menurut Rahmatullah, kemungkinan Senin (10/9/2018) sudah dikeluarkan rekomendasi, apakah kasus itu tersandung pelanggaran kode etik atau netralitas ASN.

“Kalau kuat pelanggaran kode etik, maka akan direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan, jika pelanggaran netralitas ASN akan ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tuturnya.

Menurut Rahmatullah, status Ketua Panwaslu Alalak Superiadi adalah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Batola. “Kami juga tengah mengkaji, apakah ada keterlibatan anggota Panwaslu Alalak lainnya. Saat ini, untuk hasil pengusutan memang belum final, masih menunggu rapat pleno,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.