Sering Kunker, Perda Banyak Mandul, Kinerja DPRD Banjarmasin Disorot

0

INTENSITAS kunjungan ke luar daerah makin tinggi jelang akhir masa jabatan 45 anggota DPRD Banjarmasin, jadi sorotan. Frekuensi tinggi para wakil rakyat Banjarmasin dengan berbagai alasan menggodok peraturan daerah (perda) atau sejenisnya terbungkus studi banding, kunjungan kerja dan lainnya dinilai tak sebanding dengan produk yang dihasilkan.

PRESIDEN Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Muhammad Pazri mengungkapkan fakta itu. Menurut dia, banyak peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRD Banjarmasin justru tak sebanding dengan biaya yang harus ditanggung dalam APBD.

“Sebagian perda yang dihasilkan memang berjalan. Tapi, tak sedikit pula yang mandul. Anehnya, justru begitu banyak usulan perda baru  digodok DPRD Banjarmasin,” ucap Muhammad Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (6/9/2018).

Ia mengeritik justru fungsi legislasi wakil rakyat edisi Pemilu 2014 itu, hanya menelurkan produk hukum berupa perda. Mirisnya, menurut Pazri, DPRD Banjarmasin tak pernah mengevaluasi keberadaan produk hukum, apakah berjalan efektif atau mandul dalam penerapannya di lapangan. “Kami menyarankan agar dewan segera mengevaluasi keberadaan perda-perda yang ada di Banjarmasin,” kata Pazri.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM)  ini mencontohkan Perda Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dan Rumah Panggung yang justru dilanggar dinas atau instansi yang ada di ruang lingkup Pemkot Banjarmasin.

“Mereka tak memberi contoh yang baik bagi publik. Makanya, pembenahan wajib dilakukan, terutama dalam fungsi penegakan perda. Evaluasi ini penting dalam proses penggodokan jangan asal kejar target, kemudian implementasi di lapangan harus ada sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” papar magister hukum ULM ini.

Menurut Pazri, dana yang dibutuhkan untuk melahirkan perda tidak sedikit, satu buah perda bisa menelan biaya ratusan juta. Dimulai dari proses penyusunan naskah akademik melibatkan riset para akademisi, kemudian ketuk palu hingga uji kelayakan perda itu di tengah publik. “Mirisnya lagi, begitu perda itu diketuk dan dinyatakan berlaku, malah tak berjalan efektif,” kata Pazri.

Dalam kalkulasi Pazri, justru DPRD Banjarmasin terkesan memboroskan anggaran dengan modus kunjungan kerja atau studi banding yang sudah tak terhitung lagi, sejak dilantik pada September 2014 lalu.

“Banyak oknum anggota dewan mencari aman, tidak lagi bermain proyek. Namun, mereka menyiasatinya dengan maraton melakukan perjalanan dinas yang sangat sering ke luar daerah. Ini sudah menjadi rahasia umum,” pungkas Pazri.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Budi Wijaya membantah tudingan Pazri. Menurut dia, selama ini penggodokan perda sudah sesuai dengan agenda dewan dan melalui proses kajian mendalam.

“Saya menilai kunjungan kerja atau studi banding yang dilakukan rekan-rekan di DPRD Banjarmasin masih terbilang normal. Itu sudah sesuai dengan program kerja yang sudah lama diagendakan,” kata legislator PKB ini.

Menurut Budi, intensitas atau frekuensi kunjungan kerja yang tinggi di DPRD Banjarmasin juga dipertanggungjawabkan dengan laporan hasil kunker. “Semua kunker yang dilakukan juga dilaporkan. Artinya, bukan kunker yang sia-sia untuk membandingkan penggodokan perda yang ada di daerah lain,” cetusnya.

Mantan Ketua DPC PKB Banjarmasin ini menuturkan mengenai anggaran kunker sudah tersebar dalam beberapa pejabat pelaksana teknis kegiatan (PTK) sebagai pelaksana. Sayangnya, Budi Wijaya enggan menyebut berapa besaran nominal anggaran terperinci dari setiap kunker atau studi banding dewan.

“Silahkan tanya kepada Sekwan (Sekretaris Dewan) sebagai kuasa pengguna anggaran,” pungkas Budi.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.