Sadar Melanggar Hukum, Warga Daha Kompak Serahkan Alat Setrum Ikan

0

PENYETRUMAN ikan yang masih marak terjadi di Kecamatan Daha Utara dan Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), seperti akan berakhir. Ini ditandai dengan sukarela warga Daha menyerahkan alat penyetruman kepada aparat kepolisian, Kamis (6/9/2018).

KAPOLSEK Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah mengungkapkan penyerahan alat setrum ikan milik warga Desa Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan dan warga Desa Murung Raya, Kecamatan Daha Utara didasari kesadaran masyarakat. “Mereka mengetahui menangkap ikan dengan cara menyetrum adalah perbuatan melanggar hukum,” ucap Iptu Hilmi Wansyah.

Ia mengungkapkan sebelumnya, pihak kepolisian gencar menyosialisasikan kepada masyarakat agar tak lagi menggunakan setrum dalam menangkap ikan. Selain melanggar hukum, penangkapan ikan secara ilegal ini mengancam ekosistem kawasan yang menjadi sumber daya ikan.

“Sebetulnya, waktu pertemuan, ada ratusan warga yang ikut. Namun, yang menyerahkan secara sukarela hanya 39 orang. Namun, mereka berjanji dengan sadar hukum, tak lagi menangkap ikan dengan cara menyetrum,” kata Hilmi.

Masih menurut Hilmi, timbale balik dari keinginan warga adalah agar pihak kepolisian dan kepala desa memperjuangkan ke Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS), bisa memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dengan cara membangun akses jalan yang bagus.

“Warga juga ingin dibuatkan cetak sawah. Kemudian, diberikan alat tangkap ikan tradisional. Termasuk, bantuan lainnya untuk peningkatan kesejahteraan warga,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.