Diperingati Dulu, Kalau PKL Masih Bandel Pakai Trotoar Bakal Ditindak Tegas

0

ALIH fungsi trotoar yang ada di Banjarmasin, masih terjadi. Sesuai fungsinya, trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Larangan bagi setiap orang untuk membuat gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sudah dijamin dalam UU Nomor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

ADA beberapa kawasan trotoar telah beralih fungsi seperti di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Jalan S Parman, Jalan Pangeran Samudera, dan lainnya. Trotoar telah menjadi tempat berdagang hingga areal parkir liar. Para pelanggar pun seakan nekat, dan main kucing-kucingan dengan aparat penegak perda, terkhusus Satpol PP Banjarmasin.

Khusus di Banjarmasin, sudah ada payung hukum untuk menindak para ‘perebut’ hak pejalan kaki seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantimbun) serta Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Patroli rutin pun digelar Satpol PP Banjarmasin di kawasan Kayutangi. Di beberapa kawasan Brigjen H Hasan Basry ini masih banyak para PKL yang menggelar lapak menjorok dan memakan trotoar, Kamis (6/9/2018), sekitar pukul 13.00 Wita.

Puluhan personil Satpol PP Banjarmasin langsung turun dari dua buah truk. Mereka memperingati para PKL agar menarik lapak atau kios, tak lagi memakan hak pejalan kaki.

“Kami beri peringatan dulu, agar para PKL ini menarik lapaknya menjauhi trotoar. Kalau masih bandel, kami akan tindak,” ucap Komandan Regu Satpol PP Banjarmasin, Abramsyah kepada jejakrekam.com, Kamis (6/9/2018).

Menurut Abramsyah, dengan menegur atau pendekatan persuasif, diharapkan para pedagang tak lagi mengulang perbuatan memakan hak pejalan kaki. Sebab, menurut dia, sesuai fungsinya, trotoar harus bebas dari semua aktivitas, apakah jadi tempat berdagang, parkir kendaraan bermotor dan sebagainya.

“Kalau mereka masih bandel, terpaksa kami angkut lapaknya. Kami juga memperingati para pemilik toko yang memajang dagangannya di atas trotoar,” ucap Abramsyah.

Ia mengingatkan setiap pelanggaran perda, maka ada konsekuensinya bagi para pelanggar. Menurut dia, pengabaian peringatan merupakan sebuah pelanggaran, sehingga kalau tetap melanggar, Satpol PP Banjarmasin telah bertindak sesuai ketentuan. “Ya, diperingati dulu. Kalau melanggar, kami tindak sesuai perda yang berlaku,” tegasnya.

Nah, jika mengacu ke UU LLAJ mengatur soal sanksi pidana bagi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar). Ancamannya, adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Dalam UU LLAJ juga diatur setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Khususnya, trotoar menjadi tempat berdagang,  juga bisa dipidana kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.