Di APBD Perubahan Tahun 2018, Pendapatan Daerah Ditarget Naik 9,19 Persen

0

RANCANGAN Perubahan APBD Kalsel Tahun 2018, secara keseluruhan terjadi peningkaan pendapatan daerah sebesar Rp 542.494.128.000, dari target APBD Murni yang hanya Rp 5.889.952.371.644, sehingga bertambah menjadi 6.442.446.499.644, atau naik 9,19 persen.

KOMPONEN PAD meningkat sebesar Rp 149.914.408.735 dari target APBD murni senilai Rp 3.388.565.526.844, sehingga menjadi Rp 3.538.479.935.579, naik 4,42 persen.

Hal itu terungkap dalam nota keuangan rancangan perubahan APBD Kalsel Tahun 2018, yang disampaikan Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan dalam rapat paripuran DPRD Kalsel, belum lama tadi.

Untuk bagian dana perimbangan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 365.616.128.000, dari target APBD murni sebesar Rp 2.473.707.297.000, atau naik 14,78 persen.

Sedang lain-lain pendapatan daerah yang sah, dimana pada rancangan perubahan APBD 2018 dianggarkan sebesar Rp 64.643.139.065. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 71,56 persen jika dibanding APBD murni, yang hanya Rp 37.679.574.800.

PAD terdiri dari pajak daerah, tetap sebesar Rp 2.820.097.434.727 atau sama dengan target APBD murni 2018.

Retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen, yaitu Rp 73.926.450 dari target APBD murni senilai Rp 29.146.997.385.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami peningkatan sebesar 2,9 persen atau Rp 1.462.482.282, dari target APBD murni sebesar Rp 50.207.213.310 menjadi Rp 51.669.695.595.

Lain-lain PAD yang sah, juga mengalami peningkatan sebesar Rp 148.378.000.000, dari target APBD murni sebesar Rp 489.11.881.422, sehingga menjadi Rp 637.491.81.422 atau 30,34 persen.

Rancangan APBD Perubahan disusun dalam rangka pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kalsel 2016-2021, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 051 Tahun 2017 tentang RKPD Kalsel 2018.

Selain itu, disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sebagaiman telah diubah dengan Permendagri Nomor 1334 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.