Bukan Tukang Obrak-Abrik Lapak PKL, Satpol PP Harus Lebih Humanis  

0

SEKRETARIS Daerah Kalsel, Haris Makkie berharap Satuan Polisi Pamong Praja jangan hanya dianggap sebagai tukang obrak-abrik lapak para pedang kaki lima (PKL). Namun harus dapat profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

“DALAM peraturan itu, Satpol PP sebenarnya PPNS yang harus memiliki kemampuan penyidik PNS.  Artinya kalau ada pelanggaran displin PNSmereka yang diturunkan,” ucap Haris Makkie.

Ia menambahkan, dengan adanya peraturan sekarang maka pimpinan pejabat tinggi  pratama harus memiliki sertifikat PPNS, paling tidak setahun setelah di undangkan peraturan pemerintah itu.

Dengan demikian, lanjut Haris Satpol PP harus memahami tugas pokok dan fungsinya.   “Artinya kalau mereka mendapat tugas penertiban Perda ,bagaimana mereka yang humanis , memberikan pemahaman, memberikan tindakan  yang  tidak berlebihan, karena setiap yang berlebihan tentunya tidak baik,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kalsel Dahnial Kifli mengungkapkan, Satpol PP sekarang dengan Peraturan PP Nomor 16 Tahun 2018 , kemudian berdasarkan UU 23 2014 tentang pemerintahan daerah sudah merubah tugas pokok dan fungsinya. Jadi Satpol ini memliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban,ini adalah merupakan tugas yang wajib dijalankan,” papar Kifli.

Dengan adanya Peraturan itu, ungkap Plt Bupati HSS ini, maka kedepannya kita  perlu pembenahan , serta perlu penanganan  anggota-angota yang professional..

Ia menambahkan dengan sosialisasi ini dapat  merubah pradigma ,kita harus humanis , kita bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban saja, tetapi sudah berbagai macam kegiataan Polisi PP tetap terlibat.  “Terbukti saat pilkada serentak, Satpol PP bekerjasama dengan Kepolisian berhasil menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok kita masing-masing,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.