Kondisi Darurat, Penggunaan Vaksin MR Diperbolehkan
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan KH Husin Nafarin mengatakan, penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produk dari SII, pada saat ini dibolehkan, karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar'iyyah, dan belum…