Kondisi Darurat, Penggunaan Vaksin MR Diperbolehkan

0

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan KH Husin Nafarin mengatakan, penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produk dari SII, pada saat ini dibolehkan, karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah, dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

PENGGUNAAN vaksin MR pada saat ini dibolehkan, karena ada keterangan dari ahli yang kompeten serta dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi. Di samping itu, belum ada vaksin yang halal. Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika sudah ditemukan ada vaksin lain yang halal dan suci,” ujarnya saat mengikuti pertemuan sosialisasi pelaksanaan program imunisasai terpadu bersama Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Kalsel, Kementerian Agama RI, Muhammadiyah, NU, dan unsur ulama lainnya, di Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (31/8/2018).

Ia beharap pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, supaya memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci serta halal.

“Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksinnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Penggunaan vaksin, katanya, dalam kondisi darurat agar generasi kita tidak cacat dan meninggal dunia. “Bagi yang tidak menggunakan vaksin, itu hak mereka. Yang pasti kita anjurkan, karena kondisi darurat. Apalagi tidak ada lagi vaksin selain hal tersebut,” tandasnya.

Wakil Ketua NU Kalsel H Nasrullah mengungkapkan, persoalan vaksin dapat dicermati, apakah darurat atau maslahat, sehingga perlu dikaji secara mendalam. “Pemerintah harus menyosialisasikan dari tahap perencanaan, sebab Indonesia mayoritas muslim,” ucapnya.

Bagi NU, sambungnya, jika ada manfaat bagi masyarakat, maka terima saja, namun jika ada mudharat maka tolak vaksin tersebut. “Jadi warga NU diharapkan bisa melihat persoalan itu,” katanya.

Kadis Kesehatan Kalsel Dr H Muhammad Muslim mengatakan, pada prinsipnya vaksin MR dibolehkan dan pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat.

Saat ini realisasi vaksin MR di Kalsel masih berkisar 23 persen, sehingga pihaknya berupaya mengaktifkan di tingkat pelayanan. “Kami upayakan evaluasi dan persuasif dalam menyampaikan serta sosialisasi vaksin MR melalui dunia pendidikan,” katanya.

Apalagi, tutur Muslim, mereka yang terkena rubella tidak hanya menderita fisik dan materi namun juga mental. ‘Ya, keinginan kami jangan sampai anak-anak terkena Rubbella,” katanya.

Dinas Kesehatan Kalsel ditarget mampu menyelesaikan pemberian vaksin MR lebih dari 1 juta anak, sebab itu pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan lembaga keagamaan dan lainnya. “Saya kira, Muhammadiyah dan NU juga mendukung dan lembaga pendidikan di bawahnya juga melaksanakan vaksinasi,” tuturnya.

Dengan vaksinasi MR, maka terbentuk anti body bagi anak-anak, apalagi jika dihitung dengan financial satu kali vaksinasi mencapai Rp 900 ribu per orang.(jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.