Serahkan Dua Dokumen, Calon Senator DPD Wajib Mundur dari Parpol

0

BERTAMBAH lagi satu syarat bagi calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melaju sebagai peserta Pemilu 2019 jalur perseorangan. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018, KPU telah mengeluarkan aturan main agar bakal calon anggota DPD  mundur dari jabatan pengurus partai politik (parpol).

SURAT pemberitahuan dengan kategori sangat penting telah dilayangkan Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah kepada seluruh bakal calon DPD RI, tertanggal 16 Agustus 2018 lalu.

“Semua bakal calon anggota DPD RI yang berkedudukan sebagai pengurus parpol wajib mundur. Ada dua dokumen yang harus disampaikan bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol ke KPU Kalsel,” ucap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com, Rabu (29/8/2018) malam.

Dua dokumen yang dimaksud Edy Ariansyah adalah surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol yang diajukan ke pimpinan parpol, sesuai kewenangan dalam AD/ART masing-masing partai.

“Dokumen kedua adalah surat pemberhentian sebagai pengurus parpol yang dikeluarkan pimpinan parpol yang berwenang sesuai AD/ART parpol,” tegas Edy.

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini mengatakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol disampaikan ke KPU Kalsel paling lambat satu hari sebelum pendaftaran calon sementara perseorangan peserta Pemilu 2019 anggota DPD RI.

“Untuk tahapan, jadwal dan program penyusunan dan penetapan DCS mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2018,” ucap Edy.

Mengenai dokumen surat pemberhentian sebagai pengurus parpol dikeluarkan pimpinan partai, Edy mengatakan diserahkan ke KPU Kalsel paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). “Untuk tahapan, jadwal dan program penetapan DCT pada 20 September 2018 nanti,” tandas peraih S2 Universitas Padjajaran Bandung ini.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.