Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Jadi Syarat Dapat Adipura

0

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga, sebagai salah satu syarat memperoleh Adipura 2018.

ATURAN ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 mengenai konsep pengurangan sampah di sumbernya sebesar 30 persen pada 2025.

Hal ini menunjukkan upaya KLHK untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia.

“Jaktrada diperuntukkan dalam pengurangan dan penanganan sampah dengan mewajibkan berkurangnya sampah di tahun 2025 hingga 30 persen, dan sisanya 70 persen untuk dikelola,” kata Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Mukhyar.

Pengurangan sampah ini, dalam artian bisa didaur ulang atau dijual secara ekonomis. Sementara penanganannya, untuk sampah yang tak terbuang ke jalan maupun ke sungai bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Daur ulangnya bisa dibuat kursi-kursi dari botol dan pengolahan tas sebagai pengganti kantong plastik di pasar,” katanya.

Mukhyar mengatakan, kebijakan pemerintah pusat agar setiap daerah wajib melengkapi dokumen yang akan jadi acuan daerah dalam pengelolaan sampah dalam bentuk Perwali, masih dalam proses.

Dijelaskannya, hasil penilaian tahap 1 (P1) dan P2 untuk Banjarmasin sudah ada. Bahkan dalam penyusunan dokumennya sudah selesai. “Tinggal dibuatkan menjadi peraturan walikota. Mungkin akhir bulan ini sudah selesai. Kalau itu tidak selesai, maka tidak dapat Adipura,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.