Pejabat Kementan Bantah Izinkan Pupuk Ilegal Tiongkok Keluar dari Gudang Pelindo

0

KELUARNYA ribuan ton pupuk ilegal asal Tiongkok dari Gudang B Pelindo III di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin terhitung sejak 8-26 Agustus 2018, dari 6.500 ton yang diamankan jajaran Korem 101/Antasari, terus memicu tanda tanya besar.

SEBELUMNYA Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya menegaskan tak pernah mengeluarkan perintah atau arahan untuk mengeluarkan pupuk ilegal asal Tiongkok tanpa label dan cukai dari Gudang B Pelindo di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Menariknya, ada oknum yang justru berani mengatasnamakan pejabat dari Kementerian Pertanian telah mengizinkan pengeluaran pupuk yang jadi barang bukti kasus dugaan tindak pidana tersebut.

Benarkah? Direktur Pupuk dan Pestisida pada Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian RI, Muhrizal Sarwani membantah telah mengeluarkan izin pengeluaran pupuk dari Gudang Pelindo di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

“Tidak benar kami yang mengeluarkan izin. Surat yang ada di kami justru hanya untuk proses pendaftaran pupuk dari PT Graha Inti Jaya. Sebab, pupuk itu tidak bisa diedarkan karena tidak mengantongi izin,” tegas Muhrizal Sarwani saat dikontak jejakrekam.com via gawai, Selasa (28/8/2018).

Namun, menurut dia, ketika pupuk yang menjadi barang sitaan itu diangkut untuk dipindahkan dari satu gudang ke gudang lainnya, jelas bukan ranah Kementerian Pertanian. “Bisa saja, pupuk itu diambil mereka untuk disimpan di gudang lain. Itu hak mereka. Boleh dicek, apakah mereka sewa gudang atau bagaimana dengan Pelindo,” ucap Muhrizal Sarwani.

Menurut dia, yang ada dalam surat pernyataan dari pihak perusahaaan adalah pengurusan pendaftaran pupuk anorganik. Namun, tegas Muhrizal Sarwani, sebelum mengantongi izin, pupuk yang telah disita Korem 101/Antasari merupakan ilegal dan tidak boleh diperjualbelikan karena tidak tercantum nomor pendaftarannya.

“Kalau pihak perusahaan ingin mengurus pendaftaran, silakan. Kami tidak melarang. Yang pasti, pupuk yang belum ada pendaftaran dilarang diperjualbelikan. Kalau mereka sampai berani, maka polisi bisa menangkap,” tegas Muhrizal.

Ia tak memungkiri memang banyak bahan baku pembuatan pupuk dalam negeri masih harus diimpor dari negara lain. Muhrizal mencontohkan seperti pembuatan pupuk urea yang diolah PT Petrokimia harus mengimpor bahan baku dari Maroko dan Kanada.

“Sedangkan, untuk harga pupuk urea dalam negeri memang lebih mahal dibandingkan produk dari Tiongkok. Makanya, sekarang, pupuk urea asal China banyak dipesan sebagai bahan baku NPK dari beberapa produsen pupuk swasta,” ungkap Muhrizal.

Mengenai proses pengusutan pupuk ilegal 6.500 ton hasil tangkapan Korem 101/Antasari, Muhrizal menyebut telah ditangani Polda Kalsel. Apalagi, menurut dia, pihak Bea Cukai Banjarmasin juga tidak mengizinkan untuk masuk ke wilayah Kalsel.

“Saya sendiri sudah diminta keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Polda Kalsel. Sebab, jelas pupuk itu tanpa nomor pendaftaran yang dikeluarkan Kementerian Pertanian. Jadi, masalah pupuk itu sudah ditangani Polda Kalsel,” kata Muhrizal.

Dalam kesempatan itu, kembali Muhrizal Sarwani menegaskan tak pernah mengeluarkan surat atau izin untuk pupuk ilegal yang telah dikeluarkan dari Gudang Pelindo. “Saya juga baru tahu, kalau ada pupuk itu keluar dari WA Pak Danrem (Antasari). Kenapa pupuk itu bisa keluar, bukan ranah kami. Masak dengan surat kami itu bisa keluar? Sakit banget apa saya?” bantahnya.

 

Sementara itu, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya kembali mendesak agar aparat bertindak tegas atas keluarnya pupuk ilegal yang jadi barang bukti dari gudang di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

“Masalah ini harus sampai ada titik terangnya. Hukum jangan sampai dipermainkan. Masalah ini sudah saya laporkan juga ke DPR RI,” tegas Putra.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.