Nekat Masuki Kawasan Terlarang, Penarik Becak Akui Ladang Rezeki Makin Berkurang

0

PELARANGAN becak masuk kawasan bebas hambatan di Banjarmasin, terus menggerus ladang rezeki para penarik becak. Ini menyusul adanya surat edaran bernomor 31.1/H9/Satpol.PP/2011 mengacu ke UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penertiban dan Izin Usaha Becak, serta Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Ketenteraman.

KAWASAN terlarang bagi becak adalah Jalan Pangeran Antasari, mulai perempatan lampu merah ke arah Jembatan Antasari/Sudimampir. Kawasan Pasar Baru dari Jalan Hasanuddin hingga ke Jalan Sudimampir dan Jalan Ujung Murung sampai ke Jalan Samudera.

Kemudian, kawasan tertib lalu lintas dari Jalan Lambung Mangkurat dari depan Bank UOB Buana hingga lampu merah Sabilal Muhtadin. Termasuk, Jalan Jenderal Sudirman depan Sabilal Muhtadin hingga depan SPBU Sabilal Muhtadin.

Makin menyempitnya kawasan moda transportasi bermodal tenaga manusia juga dirasakan Ramli. Penarik becak yang biasa mangkal di kawasan Pasar Baru, makin mengurangi pendapatan mereka. Padahal, kawasan itu termasuk zona terlarang bagi becak.

“Sekarang, banyak kawasan yang tak boleh lagi dimasuki becak. Akhirnya, kami tak bisa mengantarkan penumpang ke beberapa tujuan,” ucap Ramli kepada jejakrekam.com, Rabu (29/8/2018).

Warga Kelayan B ini mengaku juga takut terjaring razia aparat Satpol PP Banjarmasin atau pihak kepolisian, karena nekat memasuki kawasan terlarang tersebut. Ia mengakui becak kerap dikaitkan sebagai salah satu penyumbang kemacetan, karena jalannya yang lambat. Ini belum lagi, para penarik becak juga asal-asalan saat memarkirkan becaknya.

Menurut Ramli, keberadaan penarik becak di Banjarmasin makin tahun makin berkurang. Setelah sebelumnya diberlakukan shift becak siang dan malam, ditambah lagi adanya zona larangan bagi mereka. Terkadang mereka juga main kucing-kucingan dengan petugas, agar tak terjaring razia.

“Kami juga harus bersaing dengan angkutan online, apakah taksi atau ojek. Kalau dulu, bisa menarik penumpang dan mengantarkan barang cukup tinggi, kini terus berkurang,” kata Ramli.

Ia mengungkapkan dalam sehari, terkadang hanya bisa tiga kali menarik penumpang atau mengantarkan barang. Untuk jasanya mengayuh becak, Ramli mengaku penghasilan tak menentu, paling banter Rp 60 ribu sehari. “Kalau sudah dapat Rp 60 ribu sehari, itu sudah cukup. Ya, setidaknya bisa dibawa pulang ke rumah. Itupun tidak setiap hari dapat uang sebesar itu,” ucapnya, lirih.

Menurut Ramli, saat ini dirinya hanya melayani pelanggan saat membeli barang di kawasan Pasar Sudimampir dan sekitarnya untuk diantar ke rumah. Tapi, Ramli harus memutar lebih jauh, karena tak ingin memasuki kawasan terlarang becak. Apalagi di Banjarmasin sudah dipasang rambu-rambu larangan becak.

“Jadi, rutenya bisa lebih jauh. Paling aman, ya masuk kawasan jalan lingkungan. Kami tak bisa lagi masuk ke jalan-jalan utama,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.