Satu Bacaleg Dicoret, Nasdem Ajukan Gugatan Ajudikasi KPU Banjar ke Bawaslu

0

NAMA Lauhul Mahfudz yang ditemukan KPU Banjar telah terdaftar ganda di dua parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem, akhirnya dicoret dari daftar calon legislatif sementara (DCS) Pemilu 2019.

SEMENTARA, Partai Nasdem tetap mempertahankan bacaleg di dapil Banjar 5 mencakup Kecamatan Mataraman, Pengaron, Simpang Empat, Sungai Pinang, Sambung Makmur, Cintapuri Darussalam, Telaga Bauntung dan Kecamatan Paramasan. Partai Nasdem pun mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar.

Dalam proses mediasi, DPD Partai Nasdem Banjar sebagai pemohon dan KPU Banjar selaku termohon dipertemukan Bawaslu Banjar di Martapura, Senin (27/8/2018). Hanya saja, mediasi ini berakhir dengan jalan buntu. KPU Banjar tetap bersikeras untuk tidak mengakomodir masuknya nama Lauhul Mahfudz sebagai caleg di DCS dalam perebutan 45 kursi DPRD Banjar.

“Karena jalan buntu, akhirnya mediasi dilanjutkan melalui ajudikasi. Dalam hal ini, Bawaslu Banjar sebagai pihak yang akan menetapkan keputusan dalam menyikapi masalah ini,” ucap komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar, Ramliannoor kepada jejakrekam.com, Senin (27/8/2018).

Dengan demikian, menurut Ramliannoor, posisinya adalah KPU Banjar sebagai pohak termohon dan DPD Partai Nasdem Banjar sebagai pihak pemohon yang mengajukan sengketa proses tahapan pemilu terkait pencoretan salah satu bacalegnya bernama Lauhul Mahfudz  di Dapil Banjar 5.

“Karena kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke proses persidangan ajudikasi,” tegas Ramli.

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini mengungkapkan, sebelum menggelar sidang ajudikasi, pihaknya terlebih dulu berkoordinasi dengan semua komisioner untuk menjadwalkan persidangan seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Masih tersisa 9 hari dari 12 hari untuk penanganan sengketa proses pemilu ini, dan kita secepatnya akan menggelar sidang,” tegas Ramliannoor.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin membenarkan mediasi yang ditangani Bawaslu Banjar mengalami jalan buntu dengan DPD Partai Nasdem Banjar selaku pemohon. “Ya, kami persilakan jika masalah sengketa caleg ini diajukan ke persidangan ajudikasi. KPU Banjar siap menjalani proses sengketa yang diajukan DPD Partai Nasdem Banjar. Kami akan ikut aturan yang berlaku,” pungkas Muhaimin.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.