Kehadiran Kaum Hawa dalam Pileg Merupakan Amanah Undang-Undang

0

SEBANYAK 662 orang calon legislatif (caleg) akan bertarung untuk memperebutkan 55 kursi DPRD Kalsel pada Pemilu 2019 mendatang.

DARI jumlah itu, sebanyak 255 orang merupakan caleg perempuan atau 41 persen keterwakilan perempuan yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019.

Berdasarkan data yang ada, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kalsel, posisi teratas dalam keterwakilan perempuan di formasi calegnya adalah Partai Hanura dengan membagi rata 36 caleg atau 50 persen, diisi 18 caleg laki-laki dan 18 caleg perempuan. Sedangkan yang terkecil adalah PKPI dengan 6 caleg di dua dapil, menempatkan 33,33 persen caleg perempuan.

Pengamat politik asal ULM, Setia Budhi kepada jejakrekam.com mengatakan keterwakilan kaum hawa itu sangatlah wajar. “Mereka bukannya pelengkap penderita dan bukan hanya pemenuhan quota 30 %,” jelasnya.

Menurut dia, qouta perempuan dalam pileg merupakan amanah undang undang. Ia menegaskan, jika ada partai yang hanya menjadikan calon perempuan sebatas pelengkap, tentu ia akan menjadi pespesi buruk dari para pemilih.

Namun demikian, sebut Budhi perilaku pemilih kita masih belum sebagai perilaku rasional dan masih sebagai pemilih cultural. “Bupati Batola dan Ketua DPRD Banjarmasin adalah mewakili perempuan dan itu bukan tidak mungkin terjadi dalam Pemilu 2019 akan datang,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.