Belum Ada Vaksin yang Suci dan Halal, Imunisasi MR Masih Diperbolehkan karena Darurat

0

FATWA MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi, ditetapkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

PENGGUNAAN vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah), karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Pemerintah harus menjadikan oertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal serta melalui WHO dan negara negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Terkait pertemuan antara Menteri Kesehatan dan Komisi Fatwa MUI, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel HM Muslim mengungkapkan, pertemuan berkaitan dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 itu.

“Intinya dalam pertemuan itu, yang dihadiri Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kalsel, pada prinsipnya mendukung, membolehkan ampanye untuk melakukan imunisasi MR dalam kondisi kedaruratan, sebab penyakit itu tidak ada obatnya,” tuturnya.

Pihaknya sendiri menargetkan 1.120.522 jiwa yang diimunisasi MR. “Saat ini baru tercapai 21,46 persen dari target tersebut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.