FSPMI Nilai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Belum Berpihak kepada Buruh

0

SAAT ini, pengguna layanan BPJS dibingungkan kabar dicabutnya penanggungan biaya katarak, persalinan bayi sehat, dan rehabilitasi medik.

SEMENTARA itu, pihak BPJS Kesehatan menyatakan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5, bukan untuk mencabut layanan, tapi untuk memperjelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis tersebut lebih tepat pemanfaatannya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Kalsel, Yuyun Indarto menilai kebijakan BPJS selalu merugikan kaum buruh, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika manfaat jaminan sosial terus dikurangi buruh tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas, salah satunya membuat jaminan sosial yang dikelola oleh buruh sendiri,” tegas Yuyun.

Yuyun menyatakan, selama ini buruh tidak pernah telat dalam menjalani kewajibannya. Sebab, setiap bulan gaji buruh dipotong untuk membayar iuran jaminan sosial dari ketenagakerjaan hingga kesehatan.

“Harusnya jaminan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh negara. Kami yakin negara mampu untuk itu, sebab negara mampu mengeluarkan triliunan rupiah untuk Asian Games, untuk annual meeting IMF dan World Bank. Kenapa untuk menjamin rakyatnya tidak bisa,” cetusnya.

Ia menilai, jika BPJS selalu defisit anggaran, seharusnya pemerintah dengan serius untuk memonitor para pekerja untuk terlindungi jaminan sosial.

“Ambil contoh para pekerja ritel, swalayan dan pekerja hotel, apakah sudah tercover atau belum ini seharusnbya menjadi keseriusan pemerintah,” kata Yuyun.

Ditegaskannya, FSPMI siap menyandingkan data dengan Disnaker, BPJS, dan asosiasi pengusaha pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial atau belum.

“Kami dalam waktu dekat akan bertemu Disnaker, perwakilan BPJS, nggota legislatif, dan perwakilan buruh untuk mencari jalan keluar terbaik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin Muhammad Fakhriza membeberkan, hanya sepertiga pengguna layanan BPJS Kesehatan dengan kategori mandiri, dari berbagai macam kategorisasi premi.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.