Sumbangan Dana Kampanye DPR/DPRD Rp 25 Miliar, DPD Hanya Rp 1,5 Miliar

0

MEKANISME dana kampanye yang bisa digali pasangan calon Presiden-Wakil Presiden RI, calon anggota DPR/DPRD dan DPD telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

ATURAN main ini telah diteken Ketua KPU RI Arief Budiman pada 18 Juli 2018 dan diundangkan dalam berita lembar negara oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana pada 26 Juli 2018, secara jelas mengatur sumber dan cara penggunaan serta laporan dana kampanye.

PKPU Nomor 24/2018 yang terdiri dari 8 bab, 81 pasal hingga petunjuk teknisnya ini mengatur sumber dana kampanye yang bisa diterima pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPRD dan DPD di Pemilu 2019.

Khusus capres-cawapres, dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon, parpol pengusung atau gabungan serta sumber yang sah menurut hukum dari pihak lain. Terutama, berasal dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah. Bentuknya bisa berupa uang, barang dan atau jasa.

Total sumbangan dari perseorangan bagi capres-cawapres dibatasi hanya Rp 2,5 miliar. Sedangkan, badan usaha nonpemerintah dipatok Rp 25 miliar. Aturan serupa juga berlaku bagi dana kampanye calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota di Pemilu 2019.

Kisaran sumbangan bagi calon anggota DPR dan DPRD dari perseorangan bisa maksimal Rp 2,5 miliar dan badan usaha nonpemerintah Rp 25 miliar. Dana itu digunakan untuk masa kampanye dengan syarat yang cukup ketat seperti tertuang dalam PKPU. Terutama, sumber uang itu bukan berasal dari tindak pidana, pribadi atau perusahaan yang tak tercatat menunggak pajak dan sebagainya.

Sedangkan, sumber dana kampanye yang bisa digarap calon senator DPD RI di Pemilu 2019, juga bisa berasal dari kekayaan pribadi atau keluarga serta sumbangan yang tidak mengikat. Total maksimal yang diperbolehkan hanya Rp 750 juta. Sedangkan, sumbangan dari kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimalnya dipatok Rp 1,5 miliar.

Semua sumber dana kampanye dan penggunaannya harus dimuatkan dalam rekening khusus, dan dilaporkan ke KPU serta diaudit kantor akuntan publik (KAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Adanya PKPU Nomor 24/2018 ini diakui Sekretaris KPU Kalsel Basuki saat dikontak jejakrekam.com, Jumat (24/8/2018). Ia mengakui mekanisme aturan dana kampanye sudah secara rinci dimuat dalam PKPU Nomor 24/2018.

“Makanya, masalah teknisnya di lapangan akan dibahas dalam bimbingan teknik KPU RI bersama KPU provinsi se-Indonesia di Batam, dalam pekan ini,” ucap Basuki.

Menurut dia, para ketua dan divisi hukum KPU seluruh Indonesia akan mengikuti bimtek tersebut guna menyamakan persepsi. “Ini penting untuk menyamakan persepsi karena masalah dana kampanye termasuk yang urgen dalam Pemilu 2019,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.