KPU Segera Bahas Putusan MK Larang Pengurus Parpol Mencalon Senator

0

TERBITNYA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 30/PUU/XVI/2018 mengenai larangan bagi pengurus atau fungsionaris parpol mencalonkan diri di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator akan jadi topik hangat dalam rapat pimpinan KPU Provinsi se-Indonesia pada 24-26 Agustus 2018 di Jakarta.

KETUA KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan dalam rapat ini akan ditindaklanjuti putusan MK terhadap bakal calon yang masih berstatus pengurus atau fungsionaris parpol.

“Dalam rapat ini akan digodok masalah mekanisme pengajuan pengunduran diri bakal calon dari parpol. Apakah nanti hanya dengan surat pernyataan pengunduran diri atau surat tanda terima penyerahan pengunduran diri. Atau, surat keterangan dari parpol bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses,” ucap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (23/8/2018).

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini mengatakan jika dokumen yang diminta sebagai syarat pengunduran diri dari parpol, apakah masuk dalam tahapan sebelum atau sesudah penetapan daftar calon legislatif sementara (DCS). “Atau malah sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT). Ini yang akan dibahas,” ucap Edy.

Mantan staf ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini menjelaskan, menyangkut waktu mekanisme dan prosedur untuk penyampaian bukti bakal calon anggota DPD RI terkait dengan pengunduran pengunduran diri, bisa jadi pijakan KPU provinsi dan bakal calon dalam menindaklanjuti putusan MK.

“Namun, kami selalu mengimbau kepada bakal calon untuk menaati putusan MK. Jadi, apabila di kemudian hari, ada aturan atau edaran keterangan dari KPU RI terkait dengan kewajiban bagi bakal calon, mereka sudah siap untuk menyampaikan dokumen tersebut,” tutur Edy.

Jebolan S2 Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini masih mempertanyakan, apakah status dokumen seperti sama atau malah beda, apabila disandingkan dengan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang status calonnya merupakan anggota DPRD dari parpol lain, kemudian mencalonkan diri dengan partai yang berbeda di masa Pemilu 2019 ini.

“Kalau status dokumen bagi calon anggota DPRD dan DPR yang pindah partai dan mencalonkan diri dengan partai berbeda dengan parpol yang diwakili DPRD sekarang. Tentu dokumen yang saya sebutkan tadi,” katanya.

Edy menambahkan, dokumen yang diminta sudah diajukan di masa pengajuan daftar calon dan masa perbaikan, melalui parpol pengaju menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai calon anggota DPRD atau pemberhentian dari partai asalnya dari jabatan yang dipegangi. “Itu yang kita coba koordinasikan kepada KPU RI,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.