Tuntut KND, Penyandang Disabilitas Kalsel Sambut Revisi Perda 17/2013

0

INISIATIF Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan untuk merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disambut gembira Hervita Liana. Ketua Pusat Pemilihan Umum untuk Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Kalimantan Selatan ini berharap agar proses usulan yang berlangsung setahun itu segera direalisasikan para wakil rakyat di Rumah Banjar.

“USULAN ini kami ajukan sudah setahun lalu, tepatnya pada 2017. Saat ini, DPRD Kalsel, Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel dan masyarakat mendukung agar perda yang ada direvisi,” ucap Hervita Liana kepada jejakrekam.com, Selasa (21/8/2018).

Menurut dia, organisasi yang membawahi kaum disabilitas seperti Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), PPUA, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), dan organisasi lainnya bergerak untuk perlindungan hukum dan hak-hak kaum disabilitas dalam bentuk payung hukum berupa perda.

“Kami juga menuntut agar segera dibentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) baik tingkat nasional maupun daerah dalam mengawal penerapan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu turunan dari UU ini adalah terbitnya Peraturan Presiden tentang Pembentukan KND  yang hingga kini belum disahkan,” papar Hervita Liana.

Padahal, menurut dia, gagasan ini sudah lama bergulir dan terkesan justru kelembagaan KND terus diabaikan. Dengan adanya kelembagaan khusus ini, Hervita Liana menilai isu-isu menyangkut hak-hak para penyandang disabilitas akan lebih terfokus dengan adanya lembaga khusus yang membawahinya.

“Sebagaimana amanat UU Penyandang Disabilitas yang bersifat multisektor, maka keberadaan KND sebagai lembaga non struktural yang independen, serta dalam menentukan program dan anggaran tersendiri, tanpa ada intervensi dari kementerian atau lembaga terkait,” tuturnya.

Untuk itu, Hervita Liana mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Pepres yang mendasari terbentuknya KND, serta melibatkan masyarakat disabilitas dalam pembentuk produk hukum di semua tahapan. “Kami minta segera wujudkan KND sebagai lembaga non struktural dan independen yang berwenang mengajukan usulan program dan anggaran secara madiri melalui jabatan sekretaris jenderal (sekjen),” tegasnya.

Hervita Liana mengajak agar seluruh elemen di Provinsi Kalsel, termasuk media, tokoh agama, akademisi serta DPRD Kalsel dan 13 kabupaten dan kota turut bergerak untuk menuntut segera disahkannya produk hukum menyangkut KND.

“Saat ini, data penyandang disabilitas di Kalsel mencapai 19.621 orang atau 0,60 persen dari total penduduk Kalsel. Di antaranya lagi, sebanyak 1.360 orang merupakan penyandang disabilitas berat yang berada di 13 kabupaten dan kota di Kalsel,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.