Pungutan Sekolah Tak Boleh Dipatok, Harus Bersifat Sukarela

0

PUNGUTAN sekolah diperbolehkan, sejauh tidak memberatkan orangtua murid, yaitu tak menentukan nominal dan waktunya, serta bersifat sukarela.

ATURAN itu, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur cara penghimpunan dana pihak ketiga, seperti perusahan maupun lainnya. “Jadi, pungutan itu dibolehkan asal tidak menentukan nilainya dan waktunya, serta sifatnya sukarela,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbid) Kalsel HM Yusuf Effendi usai bertemu Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (20/8/2018).

Menurutnya, munculnya masalah karena implementasinya banyak yang melenceng, sebab ditemukan beberapa sekolah yang menghimpun dana tidak sesuai ketentuan.

“Hal itu yang menimbulkan keluhan dari sejumlah orang tua siswa, bahkan berbuntut banyaknya laporan. Untuk itu dalam pertemuan yang dihadiri beberapa kepala sekolah dari SMAN 3, SMAN 7, SMKN 2, dan SMKN 4 serta komite sekolah masing-masing, untuk memberikan penjelasan terkait adanya pungutan secara bertahap di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta yang sudah terlanjur diterapkan,” tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazid Fauzi mengatakan, dikumpulkannya sejumlah pemangku kepentingan di dunia pendidikan guna menindaklanjuti banyaknya laporan orang tua murid terkait pungutan oleh beberapa sekolah, khususnya di Banjarmasin.

“Fakta itu tentu cukup memberatkan bagi orang tua siswa yang kurang mampu dan harus dicari jalan keluarnya,” katanya.

Berdasarkan penjelasan dari sejumlah kepala sekolah dan komite, lanjutnya, didapati adanya sekolah yang membuat target Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) terlalu tinggi, terutama di bagian penambahan sarana dan prasarana sekolah.

Pada perjalannya, bebernya tak semua item dalam RKAS yang disampaikan ke Dinas Pendidikan dapat diakomodir melalui dana APBD maupun pihak ketiga. “Untuk menutup kekurangan dana yang direncanakan, sekolah meminta bantuan kepada orang tua siswa, tapi pada akhirnya memunculkam keluhan. Ini yang tidak boleh terjadi. Kalau minta bantuan boleh saja, tapi sekolah tidak boleh mematok nilai dan batas waktunya,” tegas Yazidie.

Politisi PKB ini membeberkan, ada dua opsi dari hasil pertemuan itu. Pertama, sepakat jika ingin meminta bantuan kepada orang tua murid tetap diperbolehkan, namun tidak mematok jumlah bantuannya. Kedua, akan meminta payung hukum melalui peraturan gubernur.

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, hampir semua sekolah menengah di Banjarmasin memungut sumbangan dari siswanya. Hanya SMAN 6, SMAN 11, dan SMAN 12 yang tidak menerapkan pungutan kepada siswanya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.