Banyak Pekerja Belum Kantongi Sertifikat Kompetensi, LPJK Kalsel Jemput Bola

0

PESATNYA pembangunan infrastruktur di berbagai sektor masih tidak diimbangi dengan sertifikasi kompetensi yang dimiliki pekerja konstruksi. Padahal sertifikasi kompetensi para pekerja konstruksi akan mengukur keahlian masing-masing pekerja. 

“PEKERJA konstruksi yang memiliki sertifikasi masih tergolong minim. Pemerintah melakukan upaya percepatan untuk memenuhi standar kompetensi pekerja konstruksi,” kata Ketua LPJK Kalsel, Subhan Syarief di sela kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat sertifikasi tenaga ahli konstruksi program infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) KOTAKU di SMKN 5 Banjarmasin, Senin (20/8/2018).

Oleh karena itu, beber Subhan, LPJK Kalsel dalam sebulan kedepan menggiati sertifikasi pekerja kontruksi untuk menyambut gerakan pemerintah dalam percepatan sertifikasi kompetisi kerja. “Kegiatan sertifikasi diselenggarakan langsung dilokasi proyek yang sedang berjalan,” ucap Subhan Syarief.

Ia menambahkan, LPJK akan langsung jemput bola untuk menggandeng pelaku jasa kontruksi untuk memfasilitasi pekerja untuk sertifikasi. Yang terpenting, kata dia adanya dukungan langsung dari pemerintah.  “Selama ini pemerintah kabupaten dan kota belum mengoptimalkan paket pekerjaan yang dilelang untuk mewajibkan pekerja yang bersertifikat,” ucap arsitek senior ini.

Ia menyarankan untuk menginventarisasi pekerja yang sudah bersertifikat dan yang belum bersertifikat.” Kami menargetkan setiap pelaku usaha kontruksi yang menggarap proyek pemerintah setidaknya ada 5-10 pekerja yang bersertifikat, ambil contoh di Banjarmasin kami memprediksi ada 200 paket pekerjaan kontruksi,” kata jebolan ITS ini.

Ia pun hakkul yakin, jika pemerintah mensyaratkan pelaku kontruksi mempekerjakan pekerja yang bersertifikat maka setidaknya ada 1.000 pekerja yang bersertifikat.

“Namun sayangnya saat ini kami belum tahu sejauh mana gerakan dari Walikota. Diawal  2018 LPJK sudah mengajak sertifikat pekerja sebagai syarat untuk mendapatkan proyek pemerintah,” jelas Subhan.

Padahal, menurut dia, dalam UU dengan jelas mengatur jika pekerjaan digarap tanpa pekerja yang bersertifikat maka pekerjaannya bisa untuk dihentikan dan pengguna jasa dikenai sanksi administrasi. “Dalam Perda LPJK mengusulkan membentuk tim pengawas independen lintas institusi yang memantau setiap pekerjaan kontruksi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.