Banyak Nama Ganda di Sidalih, Pemilih Pemula Banjarmasin Belum Kantongi NIK

0

KPU Kota Banjarmasin menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Seribu Sungai pada Pemilu 2019 dalam rapat pleno rekapitulasi DPT di Swissbell Hotel Borneo, Banjarmasin, Senin (20/8/2018). Data pemilih tetap ini mengacu ke data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tahap akhir yang totalnya 423.392 pemilih di lima kecamatan.

KETUA KPU Banjarmasin Khairunizzan mengakui memang ada penurunan sekitar 5.459 orang dari jumlah DPSHP tahap akhir. Hal ini disebabkan, adanya temuan kegandaan dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (sidalih). Ini ditambah adanya surat edaran KPU RI yang menyatakan untuk pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, tercatat 2.384 pemilih.

“Ganda itu setelah kami cermati, melalui sidalih. Jadi, ada kegandaan pada tempat pemungutan suara (TPS), baik di kelurahan maupun di kecamatan. Nah, dari 2.384 ditemukan sekitar 1.200 kegandaan,” beber Nizan-sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan KPU RI melalui edarannya meminta untuk dikeluarkan dari DPT terkecuali warga binaan di lapas yang memiliki KTP elektronik. Mereka berdomisili di wilayah lapas yang dikeluarkan sekitar 1.656 pemilih akan diakomodir dalam daftar pemilih tambahan. “Itu bunyi dari surat edaran dari KPU RI yang kita dapatkan,” ucap Nizan.

Alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengatakan, untuk pemilih pemula yang masih belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), telah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin untuk segera dilakukan perekaman.

“Mereka harus melampirkan surat ke kelurahan dan kecamatan agar bisa menyampaikan ke warga. Ini agar pemilih yang belum memiliki NIK terutama pada pemilih pemula diminta untuk segera melakukan perekaman. Nantinya, mereka dimasukkan dalam daftar pemilih tetap,” ucapnya.

Nizan menargetkan, partisipasi pemilih di Banjarmasin sekitar 70 persen bisa tercapai. Target ini akan meningkat dibanding Pemilu 2014 hanya 65 persen.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin M Yasar mengatakan dari tanggal 18 Agustus 2018, telah melakukan pencermatan data yang didapat dari PPK di kKecamatan. Kemudian, dilakukan sinkronisasi, hingga ditemukan beberapa selisih data bersama KPU. “Ternyata memang ada kesalahan input, lalu kemudian sudah kita betulkan,” ucap Yasar.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.