Penerima Dana Hibah Wajib Laporkan Penggunaannya

0

KNPI Kalsel meminta bimbingan tata cara pengelolaan keuangan dan aset ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.

KAMI meminta bimbingan cara pengelolaan keuangan dan aset KNPI. Sebab, fasilitas yang kami gunakan merupakan milik daerah, dan berkaitan langsung dengan upaya meraih opini WTP,” ujar Ketua KNPI Kalsel Fazlur Rahman saat bertemu jajaran Bakeuda Kalsel, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, KNPI sangat memerlukan bimbingan dan dukungan, termasuk kucuran alokasi dana hibah serta penggunaan aset daerah.

Bersama Sekretaris KNPI Kalsel M Yusuf dan angotanya, Fazlur Rahman memegaskan organisasinya siap bersinergi dalam program-program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. “Untuk dana hibah, kami berharap bisa dipertahankan, syukur-syukur bisa ditingkatkan,” katanya.

Kepala Bakueda Kalsel Aminuddin Latif merespon positif langkah KNPI. Menurutnya, Bakeuda memilik tugas sebagai pencatat dan pengelola keuangan serta aset milik daerah, yang dalam kinerjanya berpegang pada aturan dan selalu dipantau baik oleh inspektorat, BPKP, maupun BPK RI.

“Jadi, kami bekerja harus sesuai aturan dan setiap bulan dipantau dan diperiksa oleh berbagai auditor,” ucapnya.

Terkait hibah, bebernya, semua OKP/ormas maupun lainnya yang menerima dana hibah, wajib memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya kepada pemerintah daerah.

Sebab, data laporan penggunaan dana oleh penerima hibah akan dimasukan dalam dokumen keuangan daerah yang seterusnya disampaikan kepada BPK RI dalam laporan tahunan. “Ini sangat pentimg untuk diingat oleh penerima dana hibah, agar disiplin untuk membuat dan menyampaikan laporan yang akuntabel,” tegas Aminuddin.

Senior Accounting Bekeuda Kalsel Agus Diannor menjelaskan, penerimaan dana hibah akan dituangkan dalam Nota Perjanjian Dana Hibah (NPHD), yang berisi rencana kegiatan penggunaannya.

Namun, jika dalam perjalanannya terdapat perubahan program kegiatan yang akan dilakukan, bisa diubah dengan sepengetahuan pemberi dana hibah. Kemudian, penerima dana hibah juga wajib membuat juknis maupun juklak dengan standar penggunaan dana tak dibatasi. Namun standar tersebut, wajib berpegang pada asas kepatutan, kewajaran, dan rasional.

“Jika ada sisa dana hibah yang tak tergunakan, maka harus dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.