Payung Hukum Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kalsel Terus Diperkuat

0

KOMISI IV DPRD Kalimantan Selatan menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Produk hukum akan merealisasikan hak-hak penyandang cacat yang termuat dalam konvensi hak-hak penyandang disabilitas.

JURU bicara Komisi IV DPRD Kalsel, Zulva Asma Vikra mengatakan raperda perubahan ini menyesuaikan dengan keberadaan UU Nomor 8 Tahun 2016, mengenai kesetaraan hak yagn sama dalam segala aspek kehidupan. Yakni, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni budaya dan pariwisata, politik, hukum serta penanggulangan bencana dan aksesibilitas.

“Kami berharap fraksi-fraksi di DPRD Kalsel memberi perhatian khusus terhadap raperda ini,” ucap politisi Partai Demokrat dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (16/8/2018).

Ia menekankan ada tiga poin penting dalam raperda itu yaitu penyandang disabilitas membutuhkan rasa aman, dihargai dan diakui keberadaannya sebagai individu. Termasuk, memerlukan pengakuan sebagai makhluk sosial yang bisa diterima dan berfungsi sosial di masyarakat.

“Berdasar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 8/2016 menegaskan pemerintah  daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang cacat,” paparnya.

Zulva mengatakan Pemprov Kalsel memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak konstitusi masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Atas usulan itu, delapan fraksi di DPRD Kalsel masing-masing Fraksi Golkar, PPP, PKB, Demokrat, PKS, Gerindra, F-PBN, dan PDI Perjuangan menyetujui untuk dibahas menjadi perda.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.