5.660 Narapidana di Kalsel Mendapat Remisi, 230 Orang Hirup Udara Bebas

0

PADA peringatan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI, sebanyak 5.660 narapidana di Kalsel mendapat remisi. Dimana, 230 narapidana diantaranya, langsung bisa menghirup udara bebas.

REMISI sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik,” kata Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, saat menyerahkan SK pemberian remisi di Lapas Kelas III Banjarbaru, Jumat (17/8/2018).

Diungkapkannya, remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang hukum, tetapi pada perilaku narapidana selama menjalani pidana.

“Kepada narapidana yang hari ini bebas, kami berpesan untuk tidak mengulangi kesalahan yang dulu. Kembalilah kepada keluarga kalian dan isi kegiatan dengan nilai-nilai yang positif dan produktif, dan jangan kembali lagi ke lapas,” katanya.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian mengatakan, narapidana di Kalsel yang mendapatkan remisi sebanyak 5.660 orang, terdiri dari 4.267 orang tindak pidana umum dan 1.393 orang tindak pidana khusus. Dari jumlah itu, ada 230 orang mendapat bebas langsung, dan yang masih menjalani subsider sebanyak 98 orang.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.