Tambah Bab dan Pasal, Perda Konflik Pertanahan Segera Direvisi DPRD Kalsel

0

KEBERADAAN Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi terhadap Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dinilai tak sesuai dengan tuntutan zaman. Ini dikoneksikan dengan aturan di atasnya, terutama kewenangan pemerintah provinsi termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

REVISI perda tersebut diajukan Komisi I DPRD Kalsel. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan mengusulkan merombak Perda Nomor 4 Tahun 2014 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (16/8/2018).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas mengungkapkan alasan dewan menginisiasi revisi perda karena sejak disahkan pada 2012, dalam penyelesaian konflik pertanahan terfokus pada mediasi atau fasilitasi. “Aturan ini sudah tak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” kata legislator PKB ini.

Menurut Suripno, dari tahun ke tahun, konflik yang terjadi tak hanya antar pemilik lahan yang saling klaim kepemilikan, namun juga antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan yang ditengarai menguasai secara sepihak. “Fenomena ini tentu tak dapat diselesaikan, jika tetap merujuk pada perda yang terdahulu. Apalagi, dalam UU Pemda juga urusan pertanahan,” ucapnya.

Usulan revisi diungkapkan Suripno, mencakup penambahan sejumlah bab dan pasal. Dari sebelumnya 10 bab akan menjadi 13 bab, termasuk pasal yang sebelumnya 30 menjadi 40 pasal.

“Dasar revisi sebagai konsideran adalah UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 dan No 12 Tahun 2017,” bebernya.

Ke depan, Suripno berharap Pemprov Kalsel tak hanya memfasilitasi konflik, namun juga dapat benar-benar menyelesaikan masalah yang terjadi. “Untuk judul dalam perda ini tidak mengalami perubahan. Yang direvisi atau diperbaiki hanya penambahan-penambahan beberapa pasal. Namun, tidak menutup kemungkinan, judulnya akan diubah sesuai materi yang dirangkum dalam dokumen revisi,” tutur Suripno.

Tak hanya Perda Nomor 4 Tahun 2014, dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel juga diusulkan merevisi kembali Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diajukan Komisi IV, melalui juru bicaranya, Zulva Asma Vikri.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.