Simpan 10 Butir Pil Carnophen, Dani Dituntut 8 Bulan Penjara

0

DANI warga Jalan Antasan Kecil Timur Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum menuntutnya 8 bulan penjara karena kepemilikan 10 butir pil carnophen.

DALAM tuntutannya, JPU Syafitri Rahman menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain diancam 8 bulan kurungan penjara, terdakwa juga di denda sebesar Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan barang bukti berupa 10 butir pil carnophen dimusnahkan dan uang Rp 230 ribu dirampas untuk negara. Sidang yang dipimpin Purjana, SH ini akan dilanjutkan Rabu (22/8/2018) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.