Mediasi Gagal, Karyawan PT Power Tech Ancam Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial

0

RATUSAN karyawan PT Power Tech menyambangi kantor DPRD Tabalong di Tanjung, Jumat (10/8/2018), dibuat kecela. Mereka kecewa akibat pimpinan perusahaan itu tak mau menemui untuk berdialog melalui mediasi DPRD Tabalong.

AGENDA mediasi ini sebenarnya sudah disusun sebulan lalu. PT  Power Tech merupakan sub kontraktor PT Tanjung Power Indonesia (TPI), anak perusahaan PT Adaro Indonesia dalam penyelesaian pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) 2×100 megawatt.

“Akibat mereka tidak hadir, akhirnya persoalan ini tak ada titik pangkal. Padahal, kehadiran petinggi PT Power Tech ini bisa menuntaskan masalah tuntutan karyawan,” kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lasron kepada wartawan, usai rapat pendapat dengan DPRD Tabalong.

Lasron mengaku kecewa dengan absennya pimpinan PT Power Tech. Menurut dia, dengan hadirnya manajemen perusahaan bisa diketahui respon atas tuntutan para karyawan. “Yang hadir, perwakilan dari PT Power Tech bukan orang yang bisa mengambil keputusan,” cetusnya.

Akibat buntu, Lasron memastikan sekitar 190 karyawan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Banjarmasin. “Lewat jalur hukum, semoga pihak PT Power Tech bisa menanggapi permasalahan ini,” ucapnya.

Sedangkan, anggota DPRD Tabalong Mursalin juga mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, undangan untuk mediasi antara karyawan dengan PT Power Tech sudah lama dilayangkan. “Karena pertemuan ini gagal, kami kembali agendakan pada bulan depan. Kami berharap PT Power Tech menghargai undangan DPRD untuk berhadir,” ucap politisi Partai Nasdem ini.

Begitupula, Adi Supian, perwakilan karyawan PT Power Tech mengakui kecewa, karena sudah berulang lagi rapat mediasi berakhir gagal. “Kami hanya ingin mendengar jawaban mereka atas tuntutan kami,” kata Adi Supian.

Ada tujuh tuntutan yang diajukan karyawan PT Power Tech. Yakni, menuntut kekurangan upah karyawan yang berlangsung setahun berjalan karena tak sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Tuntutan uang tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar, serta jaminan kesehatan seperti program BPJS Kesehatan, sementara gaji karyawan tetap dipotong. Lalu, hingga kini karyawan tak mengantongi NPWP, sedangkan pajak terus dipotong dari gaji.

Tuntutan kelima masalah tenaga kerja asing, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa ada alasan yagn jelas, dan terfatal adalah status karyawan yang tak jelas sejak awal masuk kerja, tanpa dilengkapi kontrak kerja.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/08/11/mediasi-gagal-karyawan-pt-power-tech-ancam-gugat-ke-pengadilan-hubungan-industrial/
Penulis Herry Yusminda
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.