Hanya 622 Nama yang Masuk Daftar Caleg Sementara DPRD Kalsel

0

DARI 641 bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan 16 parpol peserta Pemilu 2019 untuk memperebutkan 55 kursi DPRD Kalimantan Selatan, tersisa hanya  622 yang masuk daftar calon sementara (DCS).

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah merincikan dari proses penelitian administrasi hasil perbaikan yang diajukan 16 parpol, tergerus 19 bacaleg dinyatakan tak memenuhi syarat.

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini merincikannya bacaleg PKB yang memenuhi syarat 54 orang, Gerindra 44, PDI Perjuangan 54, Partai Golkar 55, Partai Nasdem 55, Partai Garuda 10, Partai Berkarya 24, PKS 43, Partai Perindo 40, PPP 55, PSI 16, PAN 46, Partai Hanura 36, Partai Demokrat 55, PBB 29 dan terakhir 6 caleg usulan PKPI.

“Dari tujuh daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kalsel, ada beberapa parpol yang tidak mengajukan bacaleg. Seperti Partai Garuda mengalami kekosongan pada dapil Kalsel 3, 5 dan 6. Kemudian PSI di dapil Kalsel 3 dan 5. Lalu, PKPI di dapil Kalsel 1,3,4,6 dan 7,” urai Edy Ariansyah kepada wartawan di KPU Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (11/8/2018).

Ia menjelaskan dari hasil verifikasi syarat perbaikan daftar dan syarat calon dari masing-masing parpol sebanyak 19 bakal calon yang dicoret dari enam parpol. “PKB, Partai Garuda dan PAN sebanyak satu bakal calon. Kemudian PKS ada dua bakal calon, Perindo 10 orang dan PBB 4 bacaleg yang dicoret,” katanya.

Jebolan S2 Universitas Padjajaran Bandung ini menerangkan, alasan dicoretnya 19 bacaleg terkait pemenuhan syarat calon bervariatif, seperti ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba dan surat keterangan dari pengadilan. “Ada juga yang menyangkut tidak melampirkan foto,” sebut Edy.

Mantan staf ahli divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI ini menjelaskan, masing-masing parpol memahami dan tak protes pada saat penyusunan DCS. Bahkan, menurut Edy, KPU Kalsel menyurati semua parpol untuk hadir memberikan persetujuan daftar calon yang disusun KPU.

“Usai diumumkannya DCS ini, akan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat hingga 21 Agustus 2018. Kalau ada masukan kita akan lakukan klarifikasi. Apabila tidak ada, maka dilanjutkan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT),” ujarnya.

Ditambahkan Edy, masyarakat yang memberikan tanggapan harus mengikuti format yang sudah diatur dalam aturan KPU. Format itu mengandung sejumlah unsur seperti identitas pemberi tanggapan yang jelas, penjelasan rinci soal tanggapan tersebut. Seperti waktu kejadian, lokasi kejadian, jika tanggapan berkaitan dengan peristiwa.

Ia mengimbau, agar tanggapan-tanggapan tersebut, sebaiknya disertai bukti yang bisa menguatkan tanggapan. “Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada parpol tersebut pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian, kami memberi ruang kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018,” papar Edy.

Selanjutnya, menurut dia, untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS berlanjut pada 11-13 September 2018.

Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September 2018. Kemudian, DCT akan diumumkan ke masyarakat berlangsung sejak 21-23  September 2018.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.