Bisa Menunda Vaksinasi Measles Rubella Sambil Menunggu Fatwa MUI

0

KEMENTERIAN Kesehatan mengirimkan surat edaran kepada bupati dan gubernur tentang pelaksanaan imunisasi campak-rubella (Measles Rubella/MR) yang boleh ditunda untuk sementara bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan atau kebolehan vaksin MR.

PELAKSANAAN imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sedangkan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang imunisasi MR,” kata HM Fadhly Mansoer, dari Lembaga Pengakajian Pangan Obat-Obatana dan Kosmetik MUI Kalimantan Selatan.

Ia mengungkapkan, surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.

Sementara itu, konsultan kesehatan anak dr Edy Hartoyo mengungkapkan, imunisasi Measles Rubella (MR) tidak berbahaya. “Tidak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella, tetapi penyakit ini dapat dicegah dengan vaksin campak-rubella alias vaksin MR,” kata dr Edy.

Diungkapkannya, vaksin MR adalah jenis imunisasi yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari dua penyakit sekaligus, yakni campak (measles) dan campak Jerman (rubella). Sejatinya, vaksin MR merupakan bagian dari vaksin MMR (measles, mumps, rubella), tapi di Indonesia vaksin Mumps sengaja dipisahkan dari keduanya.

Kampanye imunisasi MR dibagi ke dalam dua fase. Fase pertama telah dilaksanakan pada Agustus-September 2017 di enam provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan fase kedua sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 provinsi di luar Pulau Jawa.(jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.