Bidik Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Rp 40 Miliar, Bebas Denda Diberlakukan

0

KEBIJAKAN memberi keringan pajak kendaraan bermotor (PKB) dijalankan Pemprov Kalimantan Selatan menyikapi Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-68 dan Hari Kemerdekaan RI ke-73. Durasi waktu yang diberikan terhitung sejak 9 Agustus hingga 31 Desember 2018.

BAGI para penunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2018 hingga 2015, diberlakukan bebas denda. Sedangkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2014 ke bawah mendapat keringan hingga 50 persen bebas denda. Termasuk, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel, Aminuddin Latif mengungkapkan berdasar hasil evaluasi terhadap pertumbuhan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk jatuh tempo pembayaran lima tahun ke atas hingga tahun 2017 mencapai Rp 26 miliar.

Mantan Sekretaris DPRD Banjarmasin ini berharap dengan kebijakan pemberian keringan bagi penunggak PKB dan BBNKB II, bisa meningkatkan animo wajib pajak bagi kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai belum atas namanya sendiri.

“Ini semua untuk tertib administrasi, validasi data dan kepastian hukum kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor,” ucap Aminuddin Latif kepada jejakrekam.com, Jumat (10/8/2018).

Menurut Aminuddin Latif, kebijakan pemberian insentif PKB dan BBNKB II tidak hanya mendorong kepatuhan wajib pajak, namun juga meningkatkan penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan dapat terhimpun mencapai Rp 40 miliar.

“Target kami seoptimal mungkin. Karena kondisi tunggakan bisa jadi kendaraan bermotornya sudah rusak, sedang berada sebagai barang bukti proses di kepolisian atau beralih kepemilikan tapi belum balik nama dan sebagainya,” papar mantan Camat Banjarmasin Selatan ini.

Aminuddin Latif mengingatkan kebijakan ini hanya berlaku para wajib pajak yang membayar secara resmi ke Kantor Samsat terdekat. “Tidak berlaku untuk pelayanan di mobil Samsat keliling,” ucapnya.

Sebagai dasar hukum, Aminuddin Latif menyebut kebijakan ini mengekor ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, pada Bab X Pasal 59 ayat (3)  yang menegaskan bahwa gubernur dapat memberikan keringan, pembebasan dan insentif pajak.

“Dalam kebijakan ini, kami juga menyasar pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya. Khususnya, bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, dikecualikan terhadap kendaraan bermotor baru dan mutasi keluar daerah Provinsi Kalsel,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.